Pengamat Sebut Dana Formula E Bentuk Investasi
Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:17 WIB
loading...
Pengamat sebut dana Formula E merupakan bentuk investasi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, sukses menjadi tempat perhelatan seri kesembilan Formula E 2022 di Jakarta. Menanggapai hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman mengatakan bahwa mengatakan dampak ekonomi langsung dari penyelenggaraan Formula EJakarta 2022 mencapaiRp 2,6 Triliun. Dari jumlah tersebut, dampak ekonomi langsung sebesar Rp 597 miliar dan ekonomi tidak langsungnya mencapai Rp 2,1 triliun.
Menurut dia, perhitungan dampak ekonomi itu terdiri dari komponen alokasi belanja modal (capex), belanja operasional (opex), biaya komitmen Formula E, pembelian tiket, transaksi pengunjung UMKM, dan pengeluaran pengunjung. "Besaran angka tadi akumulasi dari dampak ekonomi langsung memang proporsinya kami dapatkan dari komponen-komponen yang kami sebutkan tadi," kata Rizal di Universitas Al Azhar, Jakarta (25/10/2022).
Baca Juga: Formula E Gen 3 Kembangkan Teknologi Fast Charging di Pit Stop
Dia menuturkan bahwa ajang perhelatan Formula E ini dibiayai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, sedangkan Moto GP Mandalika dibiayai oleh BUMN. "Dua-duanya adalah kegiatan event nasional yang mendunia, ini harus dirawat dikembangkan, intinya itu dulu, jangan dikontradiktifkan, ini adalah aktivitas ekonomi yang bisa menumbuhkan sektor wisata yang mestinya kita mendorong ini," tuturnya.
"Kami hitung terhadap ekonomi tidak langsung nya terhadap gdp nya. GDP-nya terbentuk sebesar Rp2,1 triliun. Ini terdistribusi terhadap berbagai faktor, pertumbuhan ekonomi 0,1% tumbuh, kemudian PDB perkapita 0,8 %, kemudian inflasi 0,03%, karena konsumsi , investasi 0.32%. Saya kira begini, kami menganggap bahwa dana yang digelontorkan untuk Formula E adalah investasi," tambahnya.
Sementara itu, Pakar Keuangan Negara Soemardjijo mengatakan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkap Soemardjijo dalam forum diskusi akademik dengan tema Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik.
"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo, di Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Menurut dia, perhitungan dampak ekonomi itu terdiri dari komponen alokasi belanja modal (capex), belanja operasional (opex), biaya komitmen Formula E, pembelian tiket, transaksi pengunjung UMKM, dan pengeluaran pengunjung. "Besaran angka tadi akumulasi dari dampak ekonomi langsung memang proporsinya kami dapatkan dari komponen-komponen yang kami sebutkan tadi," kata Rizal di Universitas Al Azhar, Jakarta (25/10/2022).
Baca Juga: Formula E Gen 3 Kembangkan Teknologi Fast Charging di Pit Stop
Dia menuturkan bahwa ajang perhelatan Formula E ini dibiayai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, sedangkan Moto GP Mandalika dibiayai oleh BUMN. "Dua-duanya adalah kegiatan event nasional yang mendunia, ini harus dirawat dikembangkan, intinya itu dulu, jangan dikontradiktifkan, ini adalah aktivitas ekonomi yang bisa menumbuhkan sektor wisata yang mestinya kita mendorong ini," tuturnya.
"Kami hitung terhadap ekonomi tidak langsung nya terhadap gdp nya. GDP-nya terbentuk sebesar Rp2,1 triliun. Ini terdistribusi terhadap berbagai faktor, pertumbuhan ekonomi 0,1% tumbuh, kemudian PDB perkapita 0,8 %, kemudian inflasi 0,03%, karena konsumsi , investasi 0.32%. Saya kira begini, kami menganggap bahwa dana yang digelontorkan untuk Formula E adalah investasi," tambahnya.
Sementara itu, Pakar Keuangan Negara Soemardjijo mengatakan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkap Soemardjijo dalam forum diskusi akademik dengan tema Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik.
"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo, di Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Lihat Juga :