Pengamat Sebut Dana Formula E Bentuk Investasi
Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Pemeriksaan oleh penegak hukum, kata Soemardjijo dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Sedangkan, Soemardjijo menyebut, hasil audit menyatakan bahwa Formula E itu berjalan lancar.
"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya. "Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya.
Baca Juga: Anies Sukses Gelar Formula E, Yenny Wahid Penasaran Resepnya Apa?
Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan. "Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa," katanya. "Bukan penyidik datang membawa angka, ya nggak bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa," tutupnya.
"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya. "Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya.
Baca Juga: Anies Sukses Gelar Formula E, Yenny Wahid Penasaran Resepnya Apa?
Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan. "Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa," katanya. "Bukan penyidik datang membawa angka, ya nggak bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa," tutupnya.
(nng)
Lihat Juga :