Geger Kandungan Obat Sirup, Kemenperin Jamin Industri Farmasi Uji Bahan Baku dan Mutu Produk
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:58 WIB
loading...
Soal cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup yang membuat resah di kalangan masyarakat, Kemenperin beri jaminan distribusikan, mutu dan kualitas diawasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Soal cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup yang membuat resah di kalangan masyarakat usah diduga menjadi pemicu gangguan ginjal misterius . Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan mutu seluruh produk obat-obatan, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Makin Masif, YLKI: Semua Harus Bertanggung Jawab
Kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan Badan POM maupun pengujian secara independen.
“Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (26/10/2022).
Untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, Kemenperin meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Makin Masif, YLKI: Semua Harus Bertanggung Jawab
Kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan Badan POM maupun pengujian secara independen.
“Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (26/10/2022).
Untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, Kemenperin meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.
Lihat Juga :