Amankan Penerimaan Negara, Ini Trik Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:59 WIB
loading...
Banyak rokok elektrik ilegal beredar di pasaran. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
Baca juga: Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!
"Pada tahun 2022, Bea Cukai mengemban amanat untuk mengamankan penerimaaan negara di bidang cukai kurang lebih sebesar Rp220 triliun,” kata Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dikutip Rabu (26/10/2022).
Untuk mengejar target penerimaan dan melaksanakan tugas pokoknya, Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang sangat besar. Salah satunya mengawasi peredaran rokok elektrik ilegal (REL).
Permintaan yang tinggi dari konsumen mengakibatkan peredaran rokok elektrik ilegal terus terjadi. Walaupun konsumsinya tidak sebanyak dengan rokok batang, rokok elektrik menjadi produk hasil tembakau yang cukup banyak dilirik konsumen.
Hatta mengatakan bahwa rokok elektrik ilegal adalah produk yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Salah satu cara memeriksa legalitas rokok elektrik adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap.
Baca juga: Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi Masuk Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!
"Pada tahun 2022, Bea Cukai mengemban amanat untuk mengamankan penerimaaan negara di bidang cukai kurang lebih sebesar Rp220 triliun,” kata Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dikutip Rabu (26/10/2022).
Untuk mengejar target penerimaan dan melaksanakan tugas pokoknya, Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang sangat besar. Salah satunya mengawasi peredaran rokok elektrik ilegal (REL).
Permintaan yang tinggi dari konsumen mengakibatkan peredaran rokok elektrik ilegal terus terjadi. Walaupun konsumsinya tidak sebanyak dengan rokok batang, rokok elektrik menjadi produk hasil tembakau yang cukup banyak dilirik konsumen.
Hatta mengatakan bahwa rokok elektrik ilegal adalah produk yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Salah satu cara memeriksa legalitas rokok elektrik adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap.
Lihat Juga :