Manfaatkan Media Digital untuk Pengembangan Diri dan Karir Masa Depan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Adapun yang terbilang cukup populer saat ini adalah pembuat konten untuk mempromosikan sebuah produk barang atau jasa. Keahlian yang diwajibkan pada pekerjaan ini adalah keahlian menulis, videografi, dan ilustrasi.
“Jadi, manfaatkan media digital untuk pengembangan diri dan karir di masa depan, namun tetap memegang teguh budaya dan etika yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.
Senada, Ketua Bidang Kesekretariatan Relawan TIK Kalimantan Barat Rahmad Widyo Utomo menyarankan generasi muda menguasai ketrampilan digital (digital skill).
Dia menjabarkan keterampilan digital sebagai kemampuan memanfaatkan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi serta produktivitas dalam suatu pekerjaan yang berhubungan dengan teknologi dan bisnis. Keterampilan tersebut dibutuhkan di era sekarang agar bisa bersaing di dunia kerja.
“Mengasah keterampilan digital sangat diperlukan karena bisa mempermudah pekerjaan, misalnya dalam hal pengelolaan data. Selain itu, keterampilan digital sangat membantu dalam mengembangkan bisnis,” ujar Rahmad.
Baca juga: Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
“Jadi, manfaatkan media digital untuk pengembangan diri dan karir di masa depan, namun tetap memegang teguh budaya dan etika yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.
Senada, Ketua Bidang Kesekretariatan Relawan TIK Kalimantan Barat Rahmad Widyo Utomo menyarankan generasi muda menguasai ketrampilan digital (digital skill).
Dia menjabarkan keterampilan digital sebagai kemampuan memanfaatkan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi serta produktivitas dalam suatu pekerjaan yang berhubungan dengan teknologi dan bisnis. Keterampilan tersebut dibutuhkan di era sekarang agar bisa bersaing di dunia kerja.
“Mengasah keterampilan digital sangat diperlukan karena bisa mempermudah pekerjaan, misalnya dalam hal pengelolaan data. Selain itu, keterampilan digital sangat membantu dalam mengembangkan bisnis,” ujar Rahmad.
Baca juga: Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Lihat Juga :