Geram! Lion Air Laporkan Dua Akun Pembuat Video Parodi

Senin, 31 Oktober 2022 - 23:25 WIB
loading...
Geram! Lion Air Laporkan Dua Akun Pembuat Video Parodi
Lion Air tempuh jalur hukum terhadap dua pembuat video parodi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air melaporkan akun @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id karena membuat video parodi yang menyudutkan Lion Air . Video yang dimaksud itu diunggah di Instagram dengan judul "Ngintipin Lion di Udara" dan "Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air".

"Bahwa Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

Danang menjelaskan bahwa Lion Air telah mempelajari terkait konten video dimaksud dan sudah melaporkan kepada pihak berwenang (pada tingkat markas besar Kepolisian-Badan Reserse Kriminal) guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang sudah dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.

"Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya," tambah Danang.

Menurut Danang, isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta memengaruhi warganet dan masyarakat. Jadi upaya itu harus dilawan.

"Upaya Lion Air untuk memahami konten negatif dan menguatkan gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya (jejaring sosial media)," lanjutnya.

Lebih lanjut, Danang menegaskan, pihaknya dalam setiap pengoperasian penerbangan dengan semua jenis pesawat yang dioperasikan Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO telah memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan (safety first) dan upaya tidak menyebabkan Covid-19.



Seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air didasarkan pada standar regulasi (aturan) nasional dan internasional, ketentuan yang ditetapkan pabrikan pesawat udara, serta aturan yang diterbitkan dari internal Lion Air.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9168 seconds (0.1#10.140)