Heboh Kasus Waroeng SS, Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU Lanjut lewat PT Pos

Selasa, 01 November 2022 - 11:23 WIB
loading...
Heboh Kasus Waroeng SS, Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU Lanjut lewat PT Pos
Penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia tidak akan berpengaruh, terutama untuk perubahan regulasi, mengingat adanya masalah pemotongan gaji karyawan Waroeng SS yang mendapatkan BSU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia tidak akan berpengaruh, terutama untuk perubahan regulasi, mengingat adanya masalah pemotongan gaji karyawan Waroeng SS yang mendapatkan BSU.

"Tidak (terpengaruh), kami selanjutnya tetap akan melaksanakan penyaluran BSU sesuai regulasi yang ada," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada MNC Portal, Selasa (1/11/2022).



Indah menjelaskan, masalah Waroeng SS yang memotong gaji karyawan yang mendapatkan BSU adalah kurangnya pemahaman pemilik warung terkait dana bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pekerja.

"Itu kan karena Waroeng SS saja yang tidak paham, sudah dan sedang kami beri pemahaman ke Waroeng SS," sambungnya.

Lebih lanjut Indah menjelaskan, pada penyaluran BSU melalui PT Pos rencananya akan dibagi pada dua tahapan. Kedua tahapan tersebut merupakan tahap terakhir pada penyaluran BSU Tahun 2022.



Adapun penyaluran BSU pada dua tahap terkahir ini menurutnya masih menyisakan 3 juta lebih pekerja yang belum menerima BSU. Jumlah tersebut mulai disalurkan mulai pekan ini.

"Tahal pertama akan disalurkan ke sekitar 3 juta pekerja, tahap kedua sisanya," kata Indah.

Adapun targetnya, penyaluran BSU bakal rampung sebelum akhir tahun 2022. Sisa pekerja yang belum mendapatkan BSU akan mendapatkan sebesar Rp600 ribu perbulan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)