Gegara Heboh Waroeng SS Potong Gaji, Ini Loh Ketentuan Penerima BSU
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
Heboh perusahaan potong gaji karyawan penerima BSU masih berlanjut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Heboh manajemen Waroeng SS (Spesial Sambal) yang memotong gaji karyawannya yang menerima bantuan subsidi upah ( BSU ) terus berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun turun tangan menjernihkan persoalan.
Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong Setelah Terima BLT, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pekerja yang bermasalah dalam proses penyaluran BSU sebetulnya bisa langsung mengajukan aduan kepada Kemnaker untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, BSU merupakan program pemerintah sebagai jaring pengaman sosial.
Afriansyah menjelaskan, salah satu alasan BSU langsung masuk ke rekening pekerja adalah agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyaluranan BSU, termasuk kantor tempat si penerima bekerja.
"Itu kan BSU Langsung masuk ke rekening penerima, buatkan laporan ke Kemnaker saja (kalau ada masalah BSU)," kata Afriansyah kepada MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong Setelah Terima BLT, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pekerja yang bermasalah dalam proses penyaluran BSU sebetulnya bisa langsung mengajukan aduan kepada Kemnaker untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, BSU merupakan program pemerintah sebagai jaring pengaman sosial.
Afriansyah menjelaskan, salah satu alasan BSU langsung masuk ke rekening pekerja adalah agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyaluranan BSU, termasuk kantor tempat si penerima bekerja.
"Itu kan BSU Langsung masuk ke rekening penerima, buatkan laporan ke Kemnaker saja (kalau ada masalah BSU)," kata Afriansyah kepada MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Lihat Juga :