Gegara Heboh Waroeng SS Potong Gaji, Ini Loh Ketentuan Penerima BSU

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
Gegara Heboh Waroeng SS Potong Gaji, Ini Loh Ketentuan Penerima BSU
Heboh perusahaan potong gaji karyawan penerima BSU masih berlanjut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Heboh manajemen Waroeng SS (Spesial Sambal) yang memotong gaji karyawannya yang menerima bantuan subsidi upah ( BSU ) terus berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun turun tangan menjernihkan persoalan.



Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pekerja yang bermasalah dalam proses penyaluran BSU sebetulnya bisa langsung mengajukan aduan kepada Kemnaker untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, BSU merupakan program pemerintah sebagai jaring pengaman sosial.

Afriansyah menjelaskan, salah satu alasan BSU langsung masuk ke rekening pekerja adalah agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyaluranan BSU, termasuk kantor tempat si penerima bekerja.

"Itu kan BSU Langsung masuk ke rekening penerima, buatkan laporan ke Kemnaker saja (kalau ada masalah BSU)," kata Afriansyah kepada MNC Portal, Senin (31/10/2022).

Persyaratan atau kategori pekerja yang menerima, hingga teknis penyaluran sebetulnya sudah tercantum dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekeja/Buruh.

Di awal permenaker tersebut sudah dijelaskan, bahwa pertimbangan pemberian BSU tahun 2022 untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari kenaikan inflasi akibat harga BBM yang naik.

Pada Bab II Permenaker tersebut juga dijelaskan tentang siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah. Pada Pasal 3 diktum (2) dijelaskan bahwa penerima BSU adalah WNI, peserta aktif program BPJSTK dan mempunyai upah maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK.

Selanjutnya pada Pasal 5 ditambah bahwa pemberian BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang belum pernah mendapat bantuan sosial sejenis dari pemerintah, seperti Kartu PraKerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Jadi jika ada pekerja tidak mendapatkan BSU padahal sudah menyetorkan data ke BPJS Ketenegakerjaan atau Kemenaker, maka kemungkinan tidak lolos verifikasi yang dikarenakan sudah mendapat bantuan sebelumnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)