Harga Referensi CPO Periode November 2022 Naik, Bea Keluar Jadi USD18 per Metrik Ton

Rabu, 02 November 2022 - 09:01 WIB
loading...
Harga Referensi CPO Periode November 2022 Naik, Bea Keluar Jadi USD18 per Metrik Ton
Kemendag merilis harga referensi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode November 2022, segini besarannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis harga referensi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode November 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi menyebut, untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1–15 November 2022 adalah USD770,88/MT (Metrik Ton). Nilai ini naik 7,98% atau USD56,99 dibanding periode 16-31 Oktober 2022.



Peningkatan tersebut berdampak pada naiknya BK CPO periode 1-15 November 2022 menjadi sebesar USD18/MT, sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.

"Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, lanjut Didi, minyak goreng (Refined, Bleached, And Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1462 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT untuk periode 1—15 November 2022,” kata dia.



Didi mengungkapkan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penurunan pasokan dari Indonesia dan Malaysia karena meningkatnya curah hujan, konflik Ukraina dan Rusia yang memanas, rencana negara-negara OPEC+ untuk mengurangi produksi minyak mentah dunia sebesar 2 juta barel per hari mulai November 2022, serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti kedelai dan minyak canola.

Sementara itu, untuk harga referensi biji kakao periode November 2022 ditetapkan sebesar USD 2.337,95/MT, turun 1,22 persen atau sebesar USD 28,94 dari bulan sebelumnya.

"Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada November 2022 menjadi USD 2.054/MT, menurun 1,37 persen atau USD 28,51 dari periode sebelumnya," jelasnya.

Didi menerangkan, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.

"Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan permintaan Kakao dan penguatan nilai tukar USD," ucapnya.

Di sisi lain, untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat penurunan HPE, antara lain yaitu pada produk lembayan kayu (veneer) dari hutan alam yang menurun USD 50 dari bulan sebelumnya menjadi USD 800/m3.

Lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dari hutan tanaman yang menurun USD 100 dari bulan sebelumnya menjadi USD 800/m3, dan produk kayu kepingan (chipwood) menurun USD 5 dari bulan sebelumnya menjadi USD 90/m3.

Di samping itu, untuk produk kayu olahan dari jenis meranti dan merbau, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis akasia, balsa, dan eukaliptus turun sebesar USD 50 dari bulan sebelumnya, sedangkan sortimen lainnya jenis jati menurun USD 100 menjadi USD 1.400/m3.

Namun, Didi bilang, HPE produk kulit dan HPE produk kayu tersebut tidak berdampak pada perubahan BK produk kulit dan BK produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1461 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)