Pembebasan Tarif Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang, Pengusaha Sawit Riang
Rabu, 02 November 2022 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tarif Pungutan Ekspor Gratis untuk CPO Diperpanjang Lagi, Begini Ketentuannya
Kabar baiknya, sambung dia, kinerja perkelapasawitan sudah kembali normal setelah beberapa waktu lalu diterpa banyak tantangan dalam melakukan ekspor. Sehingga, dapat dikatakan hal ini baik untuk mencapai suatu industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
"Kalau kita mengikuti dinamika di industri minyak sawit yang terjadi pada tahun 2022 ini betapa banyaknya tantangan di industri sawit, nah proses recovery untuk melewati tantangan ini perlu waktu. Tapi saat ini sudah kembali normal," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO dan turunannya hingga 31 Desember 2022. Namun, jika harga referensi CPO telah mencapai USD800/MT, maka insentif itu akan dihapus.
Baca juga: Harga Referensi CPO Periode November 2022 Naik, Bea Keluar Jadi USD18 per Metrik Ton
Kabar baiknya, sambung dia, kinerja perkelapasawitan sudah kembali normal setelah beberapa waktu lalu diterpa banyak tantangan dalam melakukan ekspor. Sehingga, dapat dikatakan hal ini baik untuk mencapai suatu industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
"Kalau kita mengikuti dinamika di industri minyak sawit yang terjadi pada tahun 2022 ini betapa banyaknya tantangan di industri sawit, nah proses recovery untuk melewati tantangan ini perlu waktu. Tapi saat ini sudah kembali normal," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO dan turunannya hingga 31 Desember 2022. Namun, jika harga referensi CPO telah mencapai USD800/MT, maka insentif itu akan dihapus.
Baca juga: Harga Referensi CPO Periode November 2022 Naik, Bea Keluar Jadi USD18 per Metrik Ton
Lihat Juga :