E-CD Bikin Pengisian Dokumen Impor Barang oleh Penumpang Kian Mudah
Senin, 07 November 2022 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Customs Declaration adalah dokumen awal yang digunakan Bea Cukai untuk pemeriksaan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta mengidentifikasi barang kena pajak atau bukan. penumpang dan awak sarana pengangkut harus mengisi Customs Declaration dengan jelas, benar, dan lengkap.
"Pemberitahuan barang dalam Customs Declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur hijau atau jalur merah,” jelas Hatta.
Mulanya, Customs Declaration disampaikan melalui tulisan di atas formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia dan disediakan juga pada meja pengisian Customs Declaration, tepat sebelum meja pemeriksaan Bea Cukai. Kini, melalui implementasi E-CD, pengisian Customs Declaration dapat dilakukan secara daring menggunakan jaringan internet setelah penumpang dan awak sarana pengangkut mendarat di Indonesia.
Penggunaan E-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, E-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan, pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless.
"Sementara bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan, selain itu meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional,” ujar Hatta.
"Pemberitahuan barang dalam Customs Declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur hijau atau jalur merah,” jelas Hatta.
Mulanya, Customs Declaration disampaikan melalui tulisan di atas formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia dan disediakan juga pada meja pengisian Customs Declaration, tepat sebelum meja pemeriksaan Bea Cukai. Kini, melalui implementasi E-CD, pengisian Customs Declaration dapat dilakukan secara daring menggunakan jaringan internet setelah penumpang dan awak sarana pengangkut mendarat di Indonesia.
Penggunaan E-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, E-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan, pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless.
"Sementara bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan, selain itu meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional,” ujar Hatta.
Lihat Juga :