Ekonomi RI Meroket 5,7%, Menaker Kasih Kode Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Selasa, 08 November 2022 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 36/2021, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kita melihat indikator ini di tahun 2022 yang naik cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun 2021," kata Ida Fauziah.
Baca Juga: Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya
Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi. Dimana Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76% (y-on-y).
"Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan upah minimum dan upah minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya
Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi. Dimana Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76% (y-on-y).
"Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan upah minimum dan upah minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :