DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu
loading...
A
A
A
Bahkan, Darmaningtyas mengungkapkan, tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu masif, kecuali Permenhub mengenai angkutan online, baik untuk roda empat maupun roda dua (ojol) atau PM Nomor 12/2019 ini.
Menurut dia, jika ojol perlu diatur dalam UU LLAJ terkait dengan payung hukum dari ojol tersebut, hal itu akan memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal.
Selain itu, Darmaningtyas juga mempertanyakan terkait apakah ada perubahan yang signifikan dari perubahan yang diusulkan tersebut
"Maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM Nomor 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?," cetusnya.
"Salah satu keuntungannya diatur dalam Permenhub adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," pungkas Darmaningtyas.
Menurut dia, jika ojol perlu diatur dalam UU LLAJ terkait dengan payung hukum dari ojol tersebut, hal itu akan memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal.
Selain itu, Darmaningtyas juga mempertanyakan terkait apakah ada perubahan yang signifikan dari perubahan yang diusulkan tersebut
"Maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM Nomor 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?," cetusnya.
"Salah satu keuntungannya diatur dalam Permenhub adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," pungkas Darmaningtyas.
(ind)