DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu
Selasa, 08 November 2022 - 21:54 WIB
loading...
Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam UU LLAJ. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal itu diutarakan oleh pimpinan sidang Komisi V dari fraksi Golkar Ridwan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11).
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujarnya, dikutip Selasa (8/11/2022).
Menanggapi usulan tersebut, pakar transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan, rencana tersebut tidak perlu dicanangkan.
Baca juga: Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Menurut dia, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sudah cukup untuk mengatur kepentingan bersama.
Hal itu diutarakan oleh pimpinan sidang Komisi V dari fraksi Golkar Ridwan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11).
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujarnya, dikutip Selasa (8/11/2022).
Menanggapi usulan tersebut, pakar transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan, rencana tersebut tidak perlu dicanangkan.
Baca juga: Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Menurut dia, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sudah cukup untuk mengatur kepentingan bersama.
Lihat Juga :