DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu

Selasa, 08 November 2022 - 21:54 WIB
loading...
DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan...
Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam UU LLAJ. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu diutarakan oleh pimpinan sidang Komisi V dari fraksi Golkar Ridwan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11).

"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujarnya, dikutip Selasa (8/11/2022).

Menanggapi usulan tersebut, pakar transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan, rencana tersebut tidak perlu dicanangkan.

Baca juga: Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya

Menurut dia, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sudah cukup untuk mengatur kepentingan bersama.

"Betul Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sudah cukup," tukasnya kepada MNC Portal Indonesia.

Menurut Darmaningtyas, perumusan Permenhub Nomor 12/2019 telah melibatkan perwakilan aplikator, pengemudi ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di Ibu Kota.

"Rumusan pasal-pasal dalam PM (Peraturan Menteri) tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan aplikator dan driver ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub," bebernya.

Baca juga: Ojek Motor Listrik Jadi Angkutan KTT G20, Begini Penampakannya

Bahkan, Darmaningtyas mengungkapkan, tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu masif, kecuali Permenhub mengenai angkutan online, baik untuk roda empat maupun roda dua (ojol) atau PM Nomor 12/2019 ini.

Menurut dia, jika ojol perlu diatur dalam UU LLAJ terkait dengan payung hukum dari ojol tersebut, hal itu akan memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal.

Selain itu, Darmaningtyas juga mempertanyakan terkait apakah ada perubahan yang signifikan dari perubahan yang diusulkan tersebut

"Maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM Nomor 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?," cetusnya.

"Salah satu keuntungannya diatur dalam Permenhub adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," pungkas Darmaningtyas.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
DSI Didukung Ciptakan...
DSI Didukung Ciptakan Kemandirian Indonesia lewat Tata Kelola SDA
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Rekomendasi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved