DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu

Selasa, 08 November 2022 - 21:54 WIB
loading...
DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu
Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam UU LLAJ. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu diutarakan oleh pimpinan sidang Komisi V dari fraksi Golkar Ridwan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11).

"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujarnya, dikutip Selasa (8/11/2022).

Menanggapi usulan tersebut, pakar transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan, rencana tersebut tidak perlu dicanangkan.



Menurut dia, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sudah cukup untuk mengatur kepentingan bersama.

"Betul Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sudah cukup," tukasnya kepada MNC Portal Indonesia.

Menurut Darmaningtyas, perumusan Permenhub Nomor 12/2019 telah melibatkan perwakilan aplikator, pengemudi ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di Ibu Kota.

"Rumusan pasal-pasal dalam PM (Peraturan Menteri) tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan aplikator dan driver ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub," bebernya.



Bahkan, Darmaningtyas mengungkapkan, tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu masif, kecuali Permenhub mengenai angkutan online, baik untuk roda empat maupun roda dua (ojol) atau PM Nomor 12/2019 ini.

Menurut dia, jika ojol perlu diatur dalam UU LLAJ terkait dengan payung hukum dari ojol tersebut, hal itu akan memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal.

Selain itu, Darmaningtyas juga mempertanyakan terkait apakah ada perubahan yang signifikan dari perubahan yang diusulkan tersebut

"Maka pertanyaannya adalah perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM Nomor 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?," cetusnya.

"Salah satu keuntungannya diatur dalam Permenhub adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal," pungkas Darmaningtyas.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)