Soal Tarif, Aplikator Ojol Patuhi Aturan Kemenhub

Selasa, 08 November 2022 - 14:30 WIB
loading...
Soal Tarif, Aplikator...
Kenaikan biaya jasa dari Kemenhub dianggap masih wajar. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah aplikator merespons positif dan memastikan tunduk pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memastikan bahwa Grab sepenuhnya patuh pada aturan Kemenhub dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian termasuk dengan menjaga agar iklim transportasi online tetap tumbuh.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," kata dia saat rapat bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, dan dihadiri perwakilan PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

Lebih lanjut, Ridzki mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang. Hal itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022. "Di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," kata dia.

Senada dengan Gojek, pihaknya pun intensif berdiskusi dengan Kemenhub agar peraturan tersebut dalam dilaksanakan dengan baik sehingga memberi manfaat bagi semua pihak, dalam hal ini apliktor juga para mitra driver dan juga pelaku usaha kecil yang ada dalam ekosistem Grab.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah GoTo Sinto Nugroho mengatakan rentang pendapatan driver per kilometer naik seiring dengan aturan baru tarif ojol dari Kemenhub.

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kemenhub yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini dimana ada kenaikan BBM, inflasi dan penurunan daya beli," ujar Sinto.

Dia mengatakan telah didiskusikan dengan semua pihak, tidak hanya aplikator namun juga dengan perwakilan driver. Bahkan pengemudi sudah memberikan dukungan kepada Kemenhub terkait dengan kebijakan kenaikan tarif. Langkah tersebut menjadi jalan tengah yang fair sehingga mereka bisa terus mencari nafkah dan pendapatan driver terus terjaga.

"Kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, bahwa tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bahwa dari pemerintah," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyampaikan, transportasi online sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Sehingga, tarif yang dikenakan harus memberikan rasa keadilan baik bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi, maupun mitra pengemudi.

Diharapkan, dengan perubahan tarif diharapkan akan mampu meningkatkan layanan yang diberikan pemberi jasa sekaligus juga diharapkan mendukung kesejahteraan pengemudi ojol. Harapan lain, adanya dukungan dari aplikator agar menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan kerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.

Baca Juga: Presiden Grab Nilai Kenaikan Biaya Jasa yang Ditetapkan Kemenhub Masih Wajar

Oleh karenanya, langkah perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi, perlu diapresiasi.

Ia pun berharap layanan kesehatan pengemudi melalui program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi dapat terus ditingkatkan. Dan pihak aplikator terus berkomunikasi, melakukan sosialisasi berbagai program kepada driver. Ia berharap, terus dilakukan sosialisasi agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya .

Kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43% yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua. Sedangkan di Zona 2 kenaikan sebesar 13,33% untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan untuk Zona 1 sebesar 14,29% untuk wilayah Sumatera, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Potongan Ojol 8% Terendah...
Potongan Ojol 8% Terendah di Dunia: Bikin Investor Digital Ketar-Ketir
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved