Disahkan Menahkodai PT CLM, Zainal Abidin Lakukan Perubahan Manajemen

Kamis, 10 November 2022 - 17:00 WIB
loading...
A A A
Diketahui sebelumnya, pengusaha Nikel, Helmut Hermawan menyatakan menolak keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM.

Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022 itu, melawan hukum.

"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung, maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut, Senin (7/11/2022).

Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)