RUU P2SK, Korban Pinjol Diupayakan Dapat Ganti Rugi dan Pelaku Tak Mesti Dibui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas sektor keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi.
Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.
Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.
Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Tak hanya itu, pelaku tindak pidana sektor keuangan juga bisa terhindar dari hukuman penjara asalkan pelaku mengembalikan kerugian yang dialami korban.
"Dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut," jelas Sri.
Menkeu menambahkan, penyesuaian nilai pidana berupa denda dan waktu pemidanaan akan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
"RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir," pungkas Menkeu.
Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.
Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.
Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Tak hanya itu, pelaku tindak pidana sektor keuangan juga bisa terhindar dari hukuman penjara asalkan pelaku mengembalikan kerugian yang dialami korban.
"Dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut," jelas Sri.
Menkeu menambahkan, penyesuaian nilai pidana berupa denda dan waktu pemidanaan akan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
"RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir," pungkas Menkeu.
(ind)