RUU P2SK, Korban Pinjol Diupayakan Dapat Ganti Rugi dan Pelaku Tak Mesti Dibui

Kamis, 10 November 2022 - 19:28 WIB
loading...
RUU P2SK, Korban Pinjol...
RUU P2SK membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas sektor keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi.

Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.

Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.

Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).

"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Danilla Riyadi Keluhkan Teror Tagihan Pinjol: Suruh Bayar Utang Orang

Tak hanya itu, pelaku tindak pidana sektor keuangan juga bisa terhindar dari hukuman penjara asalkan pelaku mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Ketidakpastian Ekonomi...
Ketidakpastian Ekonomi Dorong Pentingnya Proteksi Keuangan
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Malapraktik Penguatan...
Malapraktik Penguatan Rupiah dan IHSG
Rekomendasi
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Keir Starmer, PM yang...
Keir Starmer, PM yang Baik, tapi Kenapa Dibenci?
Berita Terkini
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved