RUU P2SK, Korban Pinjol Diupayakan Dapat Ganti Rugi dan Pelaku Tak Mesti Dibui
Kamis, 10 November 2022 - 19:28 WIB
loading...
RUU P2SK membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas sektor keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi.
Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.
Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.
Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Danilla Riyadi Keluhkan Teror Tagihan Pinjol: Suruh Bayar Utang Orang
Tak hanya itu, pelaku tindak pidana sektor keuangan juga bisa terhindar dari hukuman penjara asalkan pelaku mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.
Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.
Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Danilla Riyadi Keluhkan Teror Tagihan Pinjol: Suruh Bayar Utang Orang
Tak hanya itu, pelaku tindak pidana sektor keuangan juga bisa terhindar dari hukuman penjara asalkan pelaku mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Lihat Juga :