Pentolan Buruh Said Iqbal Persoalkan Lagi Omnibus Law
Kamis, 10 November 2022 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
"Yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%, jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Ideal 9% di 2023
Siad Iqbal menambahkan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, maka buruh seharusnya juga berhak menerima upah.
"Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar," pungkasnya.
Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Ideal 9% di 2023
Siad Iqbal menambahkan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, maka buruh seharusnya juga berhak menerima upah.
"Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :