Pentolan Buruh Said Iqbal Persoalkan Lagi Omnibus Law
Kamis, 10 November 2022 - 19:47 WIB
loading...
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, penghitungan upah menggunakan formula PP 36 Tahun 2022 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja menjadi penyebab kenaikan upah rendah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, penghitungan upah menggunakan formula PP 36 Tahun 2022 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja menjadi penyebab kenaikan upah rendah .
Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja
Menurutnya, omnibus law inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional..
"Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh Indonesia rendah sekali akibat omnibus law," kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).
Purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar.
Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja
Menurutnya, omnibus law inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional..
"Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh Indonesia rendah sekali akibat omnibus law," kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).
Purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar.
Lihat Juga :