Sinergi dengan BRI, Askrindo dan Jamkrindo Jamin Kredit UMKM
Rabu, 08 Juli 2020 - 07:56 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 mendapat penjaminan dari Askrindo dan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang ditunjuk oleh Kemenkeu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis PMK No 71/2020 mengenai tata cara penjaminan untuk UMKM dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari mandat pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan menggerakkan kembali UMKM yang terkena dampak pandemi sehingga debitur UMKM bisa bertahan atau kembali beraktivitas. Selain itu, melalui mekanisme penjaminan ini, perseroan juga semakin optimistis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah Bank BRI Priyastomo, di Jakarta, kemarin. (Baca: Menanti Daya Tarik Investasi)
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa kriteria bagi UMKM selaku terjamin, antara lain, pelaku UMKM, baik perorangan, koperasi, maupun badan usaha dengan plafon maksimal Rp10 miliar dengan tenor pinjaman maksimal tiga tahun. Selain itu, debitur mempunyai kolektibilitas Performing Loan per 29 Februari 2020 dan tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN).
Priyastomo mengatakan dalam perjanjian penjaminan ini Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin 80% dari tunggakan pokok dan/atau bunga atau dari maksimal sebesar plafon pinjaman program PEN yang direalisasikan dan pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis PMK No 71/2020 mengenai tata cara penjaminan untuk UMKM dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari mandat pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan menggerakkan kembali UMKM yang terkena dampak pandemi sehingga debitur UMKM bisa bertahan atau kembali beraktivitas. Selain itu, melalui mekanisme penjaminan ini, perseroan juga semakin optimistis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah Bank BRI Priyastomo, di Jakarta, kemarin. (Baca: Menanti Daya Tarik Investasi)
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa kriteria bagi UMKM selaku terjamin, antara lain, pelaku UMKM, baik perorangan, koperasi, maupun badan usaha dengan plafon maksimal Rp10 miliar dengan tenor pinjaman maksimal tiga tahun. Selain itu, debitur mempunyai kolektibilitas Performing Loan per 29 Februari 2020 dan tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN).
Priyastomo mengatakan dalam perjanjian penjaminan ini Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin 80% dari tunggakan pokok dan/atau bunga atau dari maksimal sebesar plafon pinjaman program PEN yang direalisasikan dan pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin.
Lihat Juga :