Pengamat: Kebijakan Cukai Hasil Tembakau seperti Pisau Bermata Dua

Kamis, 10 November 2022 - 22:16 WIB
loading...
Pengamat: Kebijakan Cukai Hasil Tembakau seperti Pisau Bermata Dua
Pengamat menilai kebijakan cukai hasil tembakau seperti pisau bermata dua. Di satu sisi meningkatkan penerimaan negara, namun di satu sisi juga pemerintah mengklaim industri ini juga menyerap anggaran kesehatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peneliti Ekonomi, Aprillia Hariani menerangkan bahwa di tengah pandemi Covid-19, satu-satunya industri yang tumbuh secara ekonomi adalah Industri Hasil Tembakau (IHT) . Pada 2021, kontribusi cukai hasil tembakau mencapai Rp173,8 Triliun. Artinya, mampu berkontribusi 10,11% kepada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

"Kebijakan cukai seperti pisau bermata dua. Di satu sisi meningkatkan penerimaan negara , namun di satu sisi juga pemerintah mengklaim industri ini juga menyerap anggaran kesehatan negara," ucap Aprillia saat bedah buku Nicotine War karya Wanda Hamilton yang digagas Komunitas Kretek bekerja sama dengan DEMA Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.



Diskusi bedah buku bertajuk ‘Di Bawah Sri Mulyani: Petani Tembakau dan Cengkeh Mati!' ini menghadirkan narasumber Akhmad Zakky (Pengajar Sastra Inggris UIN Syarif Hidayatullah), Aprillia Hariani (Peneliti Ekonomi), dan Abhisam Demosa (Koordinator Nasional Komunitas Kretek 2010-2016 dan Penulis buku “Membunuh Indonesia”).

Menurut Abisham, Nicotine War merupakan hasil riset dan kajian Wanda Hamilton yang menguliti kepentingan bisnis obat-obatan dan dikenal sebagai Nicotine Replacement Therapy (NRT) dalam agenda global pengendalian tembakau.

Perang nikotin sebagaimana digambarkan Wanda Hamilton, sudah nyaris dimenangkan oleh korporasi-korporasi farmasi internasional dengan kesuksesannya melalui kampanye global antitembakau serta dukungan penuh dari WHO, lembaga kesehatan publik, pemerintahan dan NGO anti tembakau.

"Kampanye yang massif bahkan mengglobal menjadikan rokok sebagai musuh yang harus diperangi bersama. Kemudian, hadir patgulipat korporasi farmasi yang terdiri dari pemerintah federal (AS), para dokter, organisasi nirlaba dan WHO,".

Bagi Abhisam, isu antirokok selaras dengan kepentingan mereka untuk menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya. "Sejak simplifikasi tarif mulai diberlakukan tahun 2012, cukai rokok melonjak sampai hampir 90 persen dan sebagian besar di antaranya ditandatangani oleh Sri Mulyani. Ini berimbas terhadap jumlah pabrik kretek yang menurun dari 2013 hingga 2018," terang Abhisam.



Sementara itu Peneliti Ekonomi, Aprillia Hariani yang juga merupakan jurnalis dari Majalah Pajak mengungkapkan bahwa Indonesia menganut satu kurva (ekonomi) yang harus ditaati. Namun demikian, kurva tersebut harus menyesuaikan dengan kepentingan politik yang ada. Indonesia menganut satu kurva yang harus ditaati, tapi harus menyesuaikan dengan kepentingan politik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)