Kementan Terus Kontrol Bibit DOC lewat Wasbintak

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:03 WIB
loading...
Kementan Terus Kontrol Bibit DOC lewat Wasbintak
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengawasi dan mengontrol mutu bibit Day Old Chick (DOC) lewat program Pengawas Bibit Ternak.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengawasi dan mengontrol mutu bibit Day Old Chick (DOC) lewat program Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak). Karena, untuk bisa menghasilkan ayam potong (Live Bird) yang baik dan bermutu berawal dari bibit DOC yang juga harus bermutu.

Selain itu, bibit DOC ayam ras yang beredar dan dipelihara oleh peternak berasal dari pembibitan-pembibitan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena jumlahnya cukup banyak, tentunya perlu dilakukan pengawasan maupun kontrol.

“Wasbintak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak," ujar Ketut, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan Ketut, Wasbintak terdiri atas Pengawas Bibit Ternak Pusat, Pengawas Bibit Ternak Provinsi dan Pengawas Bibit Ternak Kabupaten/Kota. Ia juga memastikan proses pengawasan ini tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Sesuai amanat Pasal 13 ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 junto Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 59 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dalam pengawasan peredaran benih dan bibit ternak dibutuhkan petugas pengawas bibit ternak yang kompeten, profesional, dan berdaya saing.

Ketut menerangkan di dalam Permentan 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, juga disebutkan pada pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.

Sementara dalam Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.

“Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, yaitu teguran tertulis, penghentian produksi sampai dengan pencabutan izin usaha, sebagaimana amanah Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak,” papar Ketut.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, mengungkapkan, pada bulan Juni dan Juli 2020 ini, sudah menugaskan Wasbintak untuk melakukan pengawasan kepada setidaknya 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan, pengawasan terhadap aspek produksi ini dilakukan secara preventif dan represif.

Pengawasan preventif dilakukan dengan cara melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik dengan Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik dan Pedoman Penetasan Yang Baik serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI bibit DOC. Sementara, pengawasan represive dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu bibit DOC.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)