Kementan Terus Kontrol Bibit DOC lewat Wasbintak
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Ketut menerangkan di dalam Permentan 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, juga disebutkan pada pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
Sementara dalam Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.
“Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, yaitu teguran tertulis, penghentian produksi sampai dengan pencabutan izin usaha, sebagaimana amanah Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak,” papar Ketut.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, mengungkapkan, pada bulan Juni dan Juli 2020 ini, sudah menugaskan Wasbintak untuk melakukan pengawasan kepada setidaknya 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan, pengawasan terhadap aspek produksi ini dilakukan secara preventif dan represif.
Pengawasan preventif dilakukan dengan cara melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik dengan Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik dan Pedoman Penetasan Yang Baik serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI bibit DOC. Sementara, pengawasan represive dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu bibit DOC.
Sementara dalam Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.
“Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, yaitu teguran tertulis, penghentian produksi sampai dengan pencabutan izin usaha, sebagaimana amanah Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak,” papar Ketut.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, mengungkapkan, pada bulan Juni dan Juli 2020 ini, sudah menugaskan Wasbintak untuk melakukan pengawasan kepada setidaknya 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan, pengawasan terhadap aspek produksi ini dilakukan secara preventif dan represif.
Pengawasan preventif dilakukan dengan cara melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik dengan Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik dan Pedoman Penetasan Yang Baik serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI bibit DOC. Sementara, pengawasan represive dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu bibit DOC.
Lihat Juga :