Percepatan Digitalisasi Dokumen, PT Pos Indonesia Sediakan e-Meterai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan meterai elektronik atau e-meteraiRp10.000 pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Distribusi dan penjualan e-meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).
Penerbitan e-meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
(Baca juga:Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu)
Apa itu e-meterai? Dikutip lamane-meterai.co.id, meterai elektronik (e-meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.
Keberadaan meterai elektronik memudahkan masyarakat karena tidak perlu membeli meterai di toko, tempat fotokopi atau warung, tetapi cukup membeli di Kantor Pos terdekat.
“E-meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silahkan datang langsung ke Kantor Pos,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Perbedaan dengan Meterai Tempel
Meterai elektronik berbeda dengan meterai tempel. Perbedaan tak hanya terdapat pada wujud, namun juga terdapat digit kode unik, nominal meterai, penunjuk frasa ‘Meterai Elektronik’, dan gambar Garuda Pancasila pada meterai elektronik.
Kode digit yang tertera pada e-meterai merupakan 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan Sistem Meterai Elektronik untuk memastikan keaslian dari penggunaan meterai tersebut saat dibubuhkan ke dalam dokumen digital.
(Baca juga:Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik)
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Distribusi dan penjualan e-meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).
Penerbitan e-meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
(Baca juga:Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu)
Apa itu e-meterai? Dikutip lamane-meterai.co.id, meterai elektronik (e-meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.
Keberadaan meterai elektronik memudahkan masyarakat karena tidak perlu membeli meterai di toko, tempat fotokopi atau warung, tetapi cukup membeli di Kantor Pos terdekat.
“E-meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silahkan datang langsung ke Kantor Pos,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Perbedaan dengan Meterai Tempel
Meterai elektronik berbeda dengan meterai tempel. Perbedaan tak hanya terdapat pada wujud, namun juga terdapat digit kode unik, nominal meterai, penunjuk frasa ‘Meterai Elektronik’, dan gambar Garuda Pancasila pada meterai elektronik.
Kode digit yang tertera pada e-meterai merupakan 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan Sistem Meterai Elektronik untuk memastikan keaslian dari penggunaan meterai tersebut saat dibubuhkan ke dalam dokumen digital.
(Baca juga:Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik)