E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal

Kamis, 17 November 2022 - 16:16 WIB
loading...
A A A
Selain itu, berdasarkan penjelasan DJP terkait sosialisasi bea meterai dan e-meterai melalui kanal Youtube Kemitraan Wajib Pajak, disebutkan bahwa salah satu tujuan dari pembuatan e-meterai adalah untuk memberikan penyetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah 4 Anak Selebriti Miliarder, Definisi Kaya Raya dari Lahir

Dengan demikian, aspek legalitas e-meterai sudah tercantum dalam UU No.10 Tahun 2020 tentang bea meterai sehingga penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik sudah legal secara hukum, yang mana kedudukan antara e-meterai dengan meterai tempel adalah sama sejak disahkannya UU bea meterai. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 12 ayat (2) UU No 10 Tahun 2020 tentang bea meterai yang berbunyi meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: meterai tempel, meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.


Nurul Faiza Ridha Vadellah


(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Platform Perlindungan...
Platform Perlindungan Dokumen Digital Punya Dewan Penasihat Baru, Ada Mantan Menkeu
Syarat Pendaftaran CASN,...
Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos
Percepatan Proses Transformasi...
Percepatan Proses Transformasi Pengadaan Digital lewat Kolaborasi Privy dan Telkom
Peruri Digital Security...
Peruri Digital Security Ungkap Peran Penting Pemungut dan Pengguna E-Meterai
Tak Boleh Mengancam,...
Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector
Hadirnya Cara Baru Mendirikan...
Hadirnya Cara Baru Mendirikan dan Mengurus Legalitas Perusahaan
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Meningkatkan Keamanan...
Meningkatkan Keamanan Dokumen Elektronik dengan Teknologi E-Meterai
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved