E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal

Kamis, 17 November 2022 - 16:16 WIB
loading...
E-Meterai Sah Digunakan...
E-meterai bisa digunakan untuk bebagai dokumen formal elektronik. Foto/Shutterstock
A A A
JAKARTA - E-meterai ( meterai elektronik ) merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Seiring berkembangnya zaman, dokumen fisik mulai ditinggalkan dan tergantikan oleh dokumen digital. Kecanggihan teknologilah yang mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: 5 Distributor Resmi yang Jual Meterai Elektronik dan Cara Belinya

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas sehingga membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

E-meterai ini dapat digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.

Manfaat e-meterei adalah untuk mempermudah masyarakat dalam membubuhkan meterai pada dokumen digital. Tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik menjadi bentuk fisik, kemudian ditempel meterei, lalu dipindai ulang agar menjadi bentul digital. Sekarang tinggal menggunakan e-meterei agar lebih mudah.

Lalu, apakah boleh menggunakan e-meterei untuk dokumen formal?

Berdasarkan UU Bea Meterai terbaru, dibuat ketentuan terkait meterai elektronik (e-Meterai). Meterai elektronik merupakan wujud pelaksanaan tujuan strategis e-government, yakni melakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.

Selain itu, berdasarkan penjelasan DJP terkait sosialisasi bea meterai dan e-meterai melalui kanal Youtube Kemitraan Wajib Pajak, disebutkan bahwa salah satu tujuan dari pembuatan e-meterai adalah untuk memberikan penyetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah 4 Anak Selebriti Miliarder, Definisi Kaya Raya dari Lahir

Dengan demikian, aspek legalitas e-meterai sudah tercantum dalam UU No.10 Tahun 2020 tentang bea meterai sehingga penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik sudah legal secara hukum, yang mana kedudukan antara e-meterai dengan meterai tempel adalah sama sejak disahkannya UU bea meterai. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 12 ayat (2) UU No 10 Tahun 2020 tentang bea meterai yang berbunyi meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: meterai tempel, meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.


Nurul Faiza Ridha Vadellah


(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Platform Perlindungan...
Platform Perlindungan Dokumen Digital Punya Dewan Penasihat Baru, Ada Mantan Menkeu
Syarat Pendaftaran CASN,...
Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos
Percepatan Proses Transformasi...
Percepatan Proses Transformasi Pengadaan Digital lewat Kolaborasi Privy dan Telkom
Peruri Digital Security...
Peruri Digital Security Ungkap Peran Penting Pemungut dan Pengguna E-Meterai
Tak Boleh Mengancam,...
Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector
Hadirnya Cara Baru Mendirikan...
Hadirnya Cara Baru Mendirikan dan Mengurus Legalitas Perusahaan
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
Lintasan Tokyo Siap...
Lintasan Tokyo Siap Menguji! Simak Jadwal Lengkap dan Live Streaming di VISION+
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Berita Terkini
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved