Kompensasi PHK yang Diberikan GoTo Dinilai di Atas Standar

Jum'at, 18 November 2022 - 19:54 WIB
loading...
A A A
“Jadi GoTo bukan hanya comply terhadap peraturan, tapi lebih dari comply,” ujar Randika.

Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.



Randika mengatakan, bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk usaha juga dapat mencairkan BPJamsostek miliknya. Menurutnya, saat ini proses pencairan dana BPJamsostek sangat mudah dan cepat.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6060 seconds (0.1#10.140)