Kompensasi PHK yang Diberikan GoTo Dinilai di Atas Standar
Jum'at, 18 November 2022 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi GoTo bukan hanya comply terhadap peraturan, tapi lebih dari comply,” ujar Randika.
Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.
Baca juga: Survei Voxpol: Endorse Jokowi Tak Pengaruhi Pilihan Capres Masyarakat
Randika mengatakan, bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk usaha juga dapat mencairkan BPJamsostek miliknya. Menurutnya, saat ini proses pencairan dana BPJamsostek sangat mudah dan cepat.
Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.
Baca juga: Survei Voxpol: Endorse Jokowi Tak Pengaruhi Pilihan Capres Masyarakat
Randika mengatakan, bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk usaha juga dapat mencairkan BPJamsostek miliknya. Menurutnya, saat ini proses pencairan dana BPJamsostek sangat mudah dan cepat.
(uka)
Lihat Juga :