Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari 2 Blok Migas
Sabtu, 19 November 2022 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perizinan terkait operasionalisasi kedua KKKS yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," ungkapnya.
Dia menyebut, penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seharusnya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta.
Diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM.
BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dia menyebut, penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seharusnya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta.
Diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM.
BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(shf)
Lihat Juga :