Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari 2 Blok Migas

Sabtu, 19 November 2022 - 20:21 WIB
loading...
Pemprov Maluku Minta...
Pemerintah Provinsi Maluku memutuskan untuk meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
AMBON - Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Pasalnya Pemprov Maluku kecewa dengan sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap proses PI dari dua WK itu.

Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Kunjungi Blok Migas Terbesar Kedua RI, Ini Pesan Sri Mulyani

Namun sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata Musalam Latuconsina dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2022).

Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok Migas tersebut belum mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.

Oleh karena itu, Musalam menyebut, Gubernur Maluku Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen. Jika tidak, maka Pemprov akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.

Baca juga: Pertamina Optimis Potensi Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau

"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perizinan terkait operasionalisasi kedua KKKS yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," ungkapnya.

Dia menyebut, penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seharusnya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta.

Diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM.

BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Menimbang Kemampuan...
Menimbang Kemampuan BUMD Mengelola Cadangan Migas di Blok Ganal
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Rekomendasi
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Berita Terkini
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved