Badai PHK Terjang Perusahaan Startup, Ketahui Pengertian PHK dan Faktor Penyebabnya

Minggu, 20 November 2022 - 06:25 WIB
loading...
A A A


3. Karyawan Melanggar Ketentuan yang Disepakati
Karyawan telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, dan aturan lain yang sudah disepakati bersama. Selain itu, perusahaan juga sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut kepada pekerja yang bersangkutan.

4. Karyawan Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha/perusahaan.

5. Perubahan Status Perusahaan
PHK karyawan juga bisa terjadi karena perubahan status, penggabungan, peleburan, hingga perubahan status kepemilikan perusahaan.

6. Perusahaan Mengalami Kerugian
Faktor ini biasanya menjadi salah satu penyebab paling umum dari PHK karyawan. Dalam hal ini, perusahaan yang mengalami kerugian bisa bangkrut dan membuatnya tak beroperasi secara normal seperti sedia kala.

7. Perusahaan dalam Kondisi Pailit
Kepailitan bisa disebut sebagai proses seorang debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar utangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

8. Karyawan Mangkir
Karyawan mangkir atau tidak bekerja tanpa izin selama 5 hari berturut-turut dan perusahaan telah melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2 kali. Namun, karyawan tidak bisa memberi alasan yang dapat diterima perusahaan.

9. Lainnya

(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)