Apindo Usulkan Upah Lebih Kecil, Said Iqbal: Terlihat Siapa yang Selama Ini Mengeksploitasi Buruh

Rabu, 23 November 2022 - 14:09 WIB
loading...
Apindo Usulkan Upah...
Kalangan buruh tetap menginginkan kenaikan upah sebesar 10%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penetapan upah minimum provinsi ( UMP ) DKI Jakarta sangat penting. Pasalnya, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.

Baca juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional

Makanya, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh. Said menjelaskan, pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.

“Di dalam dewan pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," ujar Said di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Bahkan, dia menyebut baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Versi Apindo menggunkan PP No. 36 Tahun 2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.

"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said.

Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama ini mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah murah. Sementara itu, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.

Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker No. 18 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.

"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Said.

Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflasi Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7%. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5%, dengan pertumbuhan ekonomi diprakirakan 4%. Maka kenaikan 10,55% sebagaimana yang diusulkan unsur serikat pekerja, menurut dia, sangatlah wajar.

"Meski mengapresiasi usulan Kadin, namun menurut kami usulan itu masih di bawah inflasi. Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tecermin di dalam kenaikan upah," tambahnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai provinsi, untuk mendesak gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.

Baca juga: Kaesang Pangarep 2 Kali Dibuat Kesal Lion Air Group, Begini Ceritanya

"Kami juga menolak dan mengecam sikap Apindo yang masih tetap menggunakan PP No 36. Kebijakan itu tidak mempertimbangkan inflasi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved