Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:25 WIB
loading...
Indonesia Multimodal Transport Association (IMTA) menilai usulan tentang LLAJ khususnya Pasal 165 tentang pengaturan angkutan multimoda yang mengatakan perlu dihapus, sangatlah tidak tepat dan keliru.
A
A
A
JAKARTA - Masukan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR-RI terkait Penyusunan Rancangan Undang Undang atau RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mendapat respon dari Perkumpulan Perusahaan Multimodal Transport Indonesia (PPMTI) atau yang dikenal juga sebagai Indonesia Multimodal Transport Association (IMTA).
Menurut Ketua IMTA Siti Ariyanti, usulan masukan dari asosiasi tersebut, berkaitan dengan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya Pasal 165 tentang pengaturan angkutan multimoda yang mengatakan perlu dihapus, sangatlah tidak tepat dan keliru.
(Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Tol Laut untuk Perlancar Logistik )
Siti menerangkan, Angkutan multimoda (Multimodal Transport) berdasarkan PP8 tahun 2011 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.
“Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi,” jelas Siti Ariyanti.
![Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat]()
“Penghapusan ketentuan multimoda karena ketakutan dan keterbatasan pemahaman merupakan setback atau langkah mundur industri logistik nasional dalam menghadapi persaingan global, dimana kekuatan modal, kompetensi, jejaring dan teknologi menjadi kuncinya,” sambung Siti Ariyanti.
Menurut Ketua IMTA Siti Ariyanti, usulan masukan dari asosiasi tersebut, berkaitan dengan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya Pasal 165 tentang pengaturan angkutan multimoda yang mengatakan perlu dihapus, sangatlah tidak tepat dan keliru.
(Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Tol Laut untuk Perlancar Logistik )
Siti menerangkan, Angkutan multimoda (Multimodal Transport) berdasarkan PP8 tahun 2011 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.
“Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi,” jelas Siti Ariyanti.

“Penghapusan ketentuan multimoda karena ketakutan dan keterbatasan pemahaman merupakan setback atau langkah mundur industri logistik nasional dalam menghadapi persaingan global, dimana kekuatan modal, kompetensi, jejaring dan teknologi menjadi kuncinya,” sambung Siti Ariyanti.
Lihat Juga :