Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:25 WIB
loading...
A A A
Sambung Wakil Ketua IMTA, David Rahadian mengatakan, angkutan multimoda telah diatur dalam United Nations Convention On International Multimodal Transport of Goods (Tahun 1980) dan dalam ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport (AFAMT) (November, Tahun 2005). Peran angkutan multimoda semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju kepada perwujudan pasar tunggal ASEAN.

Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN.

(Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Sektor Logistik dan Kurir )

Di Indonesia, ketentuan Angkutan Multimode diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2011 (PP 8/2011), dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 8 tahun 2012. Regulasi di atas merupakan penjabaran dari Pasal 165 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 50-55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Pasal 187-191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Pasal 147-148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Terkait dengan penerapan ketentuan angkutan Multimoda, yang memiliki keketatan tinggi, baik dari modal, tenaga profesional, teknologi dan perizinan, telah lahir beberapa perusahaan berukuran menengah dan besar di bidang angkutan multimoda sejak tahun 2014. Dan dengan berkembangnya industri angkutan multimoda, maka pada tahun 2018 telah didirikan Perkumpulan Perusahaan Multimodal Transport Indonesia (PPMTI) yang dikenal juga sebagai Indonesia Multimodal Transport Association (IMTA).

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 4 dan Pasal 5 dari PP 8/2011, IMTA bertugas untuk menggali dan mempertajam Dokumen Angkutan Multimoda sesuai dengan Standard Trading Condition (STC). Pemerintah juga terus melakukan pembinaan angkutan multimoda bersama IMTA sejak tahun 2018, untuk memperluas sosialisai regulasi multimoda dalam berbagai event nasional, dan terakhir juga dilaksanakan secara virtual. IMTA juga berperan aktif untuk memberikan masukan untuk pengembangan Logistik nasional,” jelas David Rahadian.

David mengatakan, selain fokus di dalam pendalaman regulasi multimoda IMTA bergerak di dalam pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan jejaring bisnis dalam ekosistem logistik untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Dialog Lintas...
Mendorong Dialog Lintas Sektor demi Percepat Elektrifikasi Logistik Perkotaan
KAI Logistik Ekspansi...
KAI Logistik Ekspansi Angkutan CPO, Target 200.000 Ton per Tahun
KP Cargo Tawarkan Skema...
KP Cargo Tawarkan Skema Tarif Nego Pengiriman Logistik di Atas 1 Ton
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 5.740 Ton Barang Selama Ramadan–Lebaran
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Logistik Tetap Optimal Selama Lebaran
Dukung Angkutan Lebaran,...
Dukung Angkutan Lebaran, KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif ke Jawa
KJRI Penang : Konektivitas...
KJRI Penang : Konektivitas BNCT, Belawan - Penang - Port - Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan
Elektrifikasi Alat Bongkar...
Elektrifikasi Alat Bongkar Muat Dorong Kelancaran Logistik di Tanjung Priok
Era Baru Logistik Udara...
Era Baru Logistik Udara Dimulai Seiring Rampungnya Sertifikasi HY-100
Rekomendasi
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved