Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Sambung Wakil Ketua IMTA, David Rahadian mengatakan, angkutan multimoda telah diatur dalam United Nations Convention On International Multimodal Transport of Goods (Tahun 1980) dan dalam ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport (AFAMT) (November, Tahun 2005). Peran angkutan multimoda semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju kepada perwujudan pasar tunggal ASEAN.
Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN.
(Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Sektor Logistik dan Kurir )
Di Indonesia, ketentuan Angkutan Multimode diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2011 (PP 8/2011), dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 8 tahun 2012. Regulasi di atas merupakan penjabaran dari Pasal 165 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 50-55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Pasal 187-191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Pasal 147-148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Terkait dengan penerapan ketentuan angkutan Multimoda, yang memiliki keketatan tinggi, baik dari modal, tenaga profesional, teknologi dan perizinan, telah lahir beberapa perusahaan berukuran menengah dan besar di bidang angkutan multimoda sejak tahun 2014. Dan dengan berkembangnya industri angkutan multimoda, maka pada tahun 2018 telah didirikan Perkumpulan Perusahaan Multimodal Transport Indonesia (PPMTI) yang dikenal juga sebagai Indonesia Multimodal Transport Association (IMTA).
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 4 dan Pasal 5 dari PP 8/2011, IMTA bertugas untuk menggali dan mempertajam Dokumen Angkutan Multimoda sesuai dengan Standard Trading Condition (STC). Pemerintah juga terus melakukan pembinaan angkutan multimoda bersama IMTA sejak tahun 2018, untuk memperluas sosialisai regulasi multimoda dalam berbagai event nasional, dan terakhir juga dilaksanakan secara virtual. IMTA juga berperan aktif untuk memberikan masukan untuk pengembangan Logistik nasional,” jelas David Rahadian.
David mengatakan, selain fokus di dalam pendalaman regulasi multimoda IMTA bergerak di dalam pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan jejaring bisnis dalam ekosistem logistik untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN.
(Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Sektor Logistik dan Kurir )
Di Indonesia, ketentuan Angkutan Multimode diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2011 (PP 8/2011), dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 8 tahun 2012. Regulasi di atas merupakan penjabaran dari Pasal 165 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 50-55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Pasal 187-191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Pasal 147-148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Terkait dengan penerapan ketentuan angkutan Multimoda, yang memiliki keketatan tinggi, baik dari modal, tenaga profesional, teknologi dan perizinan, telah lahir beberapa perusahaan berukuran menengah dan besar di bidang angkutan multimoda sejak tahun 2014. Dan dengan berkembangnya industri angkutan multimoda, maka pada tahun 2018 telah didirikan Perkumpulan Perusahaan Multimodal Transport Indonesia (PPMTI) yang dikenal juga sebagai Indonesia Multimodal Transport Association (IMTA).
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 4 dan Pasal 5 dari PP 8/2011, IMTA bertugas untuk menggali dan mempertajam Dokumen Angkutan Multimoda sesuai dengan Standard Trading Condition (STC). Pemerintah juga terus melakukan pembinaan angkutan multimoda bersama IMTA sejak tahun 2018, untuk memperluas sosialisai regulasi multimoda dalam berbagai event nasional, dan terakhir juga dilaksanakan secara virtual. IMTA juga berperan aktif untuk memberikan masukan untuk pengembangan Logistik nasional,” jelas David Rahadian.
David mengatakan, selain fokus di dalam pendalaman regulasi multimoda IMTA bergerak di dalam pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan jejaring bisnis dalam ekosistem logistik untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Lihat Juga :