Menakar Siapa Paling Tepat Mengawasi Koperasi, OJK atau Kemenkop UKM?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta tegas agar koperasi secara pengawasan berada di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM ( Kemenkop UKM ). Hal ini menyusul menghangatnya wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi koperasi berdasar Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Hal ini dikatakan Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid. Dia juga menyatakan, menempatkan OJK sebagai pengawas koperasi adalah tidak tepat. Andy menyebut karakteristik koperasi tidak sama dengan sektor keuangan seperti Bank yang diawasi OJK.
"Jadi saya tak sepakat jika koperasi diawasi OJK. Justru semisal ada pengawasan yang melakukan adalah kementerian terkait yakni Kemenkop UMKM," tegasnya, Jumat (25/11/2022).
Dia menyebutkan, OJK secara karakter mengawasi ranah keuangan yang besar dan kapitalistik. Adapun koperasi merupakan lembaga yang berbeda sekali dengan Bank yang coraknya bermodal besar. Koperasi, kata dia, bersifat mikro dengan segmentasi rakyat kecil.
"Sehingga ide menjadikan OJK sebagai pengawas koperasi adalah tidak tepat. Karakternya ekonominya sangat berbeda," jelasnya.
Andy menuturkan justru Kemenkop UMKM bisa mengambil peran ini. Selain karena memang tupoksinya sesuai dengan nama kementeriannya, juga terkait ranah dan karakteristiknya yang memang sesuai. Dia menyebut justru kalau diambil lembaga lain, menjadi tak logis. Kementerian terkait menjadi tak berperan sebagaimana mestinya.
"Dengan diawasi Kemenkop UKM, pengawasan justru sesuai tupoksi dan berjalan lebih efisien. Ini karena memang sesuai dengan ranah koperasi," tegasnya.
Andy menyebut koperasi memiliki nilai local wisdom yang kental. Yakni erat kaitannya dengan nilai kekeluargaan dan humanis. Dimana relasi antar anggota bersifat tidak kaku. Ini berbeda dengan lembaga Bank yang memakai pendekatan murni bisnis sehingga kaku dan hitam putih.
OJK, lanjutnya, yang biasa mengawasi Bank, pendekatan pengawasannya pasti tegas, kaku, dan hitam putih. Padahal koperasi wataknya adalah kekeluargaan. Pendekatan ala OJK ini tentu tak dapat diterapkan kepada koperasi.
"Jika OJK dipaksa mengawasi koperasi, lambat laut koperasi bisa bisa mati. Apalagi pendekatan OJK pasti pendekatan pidana yang tak cocok bagi koperasi. Koperasi lebih menekankan pendekatan humanis," tegasnya.
Dengan demikian, Andy secara tegas menolak koperasi ke depan akan diawasi OJK. Jika ini terjadi, artinya koperasi sebagai simbol ekonomi kerakyatan dapat tergerus eksistensinya.
Sejalan dengan Andy, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira juga tak sepakat koperasi diawasi OJK. Bhima menyatakan baiknya koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Ini sejalan dengan tupoksi kementerian lembaga tersebut.
"Nantinya Kemenkop UKM dapat memaksimalkan sisi SDM dan anggarannya agar dapat menjalankan perannya mengawasi koperasi," ujarnya.
Bhima menyebut koperasi memiliki karakteristik berbeda dengan jasa keuangan lain seperti Bank. Dimana berfokus pada skala mikro dan keuangan kecil. Adapun yang diawasi OJK adalah jasa keuangan yang berskala besar seperti Bank.
"Kekhawatiran saya, OJK nantinya akan kewalahan jika mesti ditambah kewenangannya untuk mengawasi koperasi. OJK kan sudah mengawasi banyak hal mulai dari kripto, karbon, dan bank. Bisa jadi SDM dan infrastruktur OJK tidak siap," tegasnya.
Sebagai informasi, DPR juga menolak usul pemerintah supaya koperasi simpan pinjam di bawah pengawasan OJK melalui RUU PPSK.
Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan, bahwa roh koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Baginya koperasi bukan bagian dari industri layaknya bank sehingga pengawasannya bukan ada di OJK.
Sementara Wartiah dari Fraksi PPP berpendapat koperasi akan kehilangan jati diri jika diawasi OJK. Ia menegaskan pengawasan koperasi lebih tepat di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurutnya, koperasi adalah sekumpulan orang bukan uang. Dengan begitu, Wartiah menegaskan bahwa pengawasan koperasi tidak berada di bawah OJK dan harus dikembalikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Adapun Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN menyuarakan bahwa jangan sampai koperasi dibebankan pungutan yang mirip seperti dilakukan OJK kepada industri. Ia menegaskan, secara prinsipnya koperasi tidak bisa disejajarkan dengan industri keuangan.
Hal ini dikatakan Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid. Dia juga menyatakan, menempatkan OJK sebagai pengawas koperasi adalah tidak tepat. Andy menyebut karakteristik koperasi tidak sama dengan sektor keuangan seperti Bank yang diawasi OJK.
"Jadi saya tak sepakat jika koperasi diawasi OJK. Justru semisal ada pengawasan yang melakukan adalah kementerian terkait yakni Kemenkop UMKM," tegasnya, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga
Dia menyebutkan, OJK secara karakter mengawasi ranah keuangan yang besar dan kapitalistik. Adapun koperasi merupakan lembaga yang berbeda sekali dengan Bank yang coraknya bermodal besar. Koperasi, kata dia, bersifat mikro dengan segmentasi rakyat kecil.
"Sehingga ide menjadikan OJK sebagai pengawas koperasi adalah tidak tepat. Karakternya ekonominya sangat berbeda," jelasnya.
Andy menuturkan justru Kemenkop UMKM bisa mengambil peran ini. Selain karena memang tupoksinya sesuai dengan nama kementeriannya, juga terkait ranah dan karakteristiknya yang memang sesuai. Dia menyebut justru kalau diambil lembaga lain, menjadi tak logis. Kementerian terkait menjadi tak berperan sebagaimana mestinya.
"Dengan diawasi Kemenkop UKM, pengawasan justru sesuai tupoksi dan berjalan lebih efisien. Ini karena memang sesuai dengan ranah koperasi," tegasnya.
Andy menyebut koperasi memiliki nilai local wisdom yang kental. Yakni erat kaitannya dengan nilai kekeluargaan dan humanis. Dimana relasi antar anggota bersifat tidak kaku. Ini berbeda dengan lembaga Bank yang memakai pendekatan murni bisnis sehingga kaku dan hitam putih.
OJK, lanjutnya, yang biasa mengawasi Bank, pendekatan pengawasannya pasti tegas, kaku, dan hitam putih. Padahal koperasi wataknya adalah kekeluargaan. Pendekatan ala OJK ini tentu tak dapat diterapkan kepada koperasi.
"Jika OJK dipaksa mengawasi koperasi, lambat laut koperasi bisa bisa mati. Apalagi pendekatan OJK pasti pendekatan pidana yang tak cocok bagi koperasi. Koperasi lebih menekankan pendekatan humanis," tegasnya.
Dengan demikian, Andy secara tegas menolak koperasi ke depan akan diawasi OJK. Jika ini terjadi, artinya koperasi sebagai simbol ekonomi kerakyatan dapat tergerus eksistensinya.
Baca Juga
Sejalan dengan Andy, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira juga tak sepakat koperasi diawasi OJK. Bhima menyatakan baiknya koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Ini sejalan dengan tupoksi kementerian lembaga tersebut.
"Nantinya Kemenkop UKM dapat memaksimalkan sisi SDM dan anggarannya agar dapat menjalankan perannya mengawasi koperasi," ujarnya.
Bhima menyebut koperasi memiliki karakteristik berbeda dengan jasa keuangan lain seperti Bank. Dimana berfokus pada skala mikro dan keuangan kecil. Adapun yang diawasi OJK adalah jasa keuangan yang berskala besar seperti Bank.
"Kekhawatiran saya, OJK nantinya akan kewalahan jika mesti ditambah kewenangannya untuk mengawasi koperasi. OJK kan sudah mengawasi banyak hal mulai dari kripto, karbon, dan bank. Bisa jadi SDM dan infrastruktur OJK tidak siap," tegasnya.
Sebagai informasi, DPR juga menolak usul pemerintah supaya koperasi simpan pinjam di bawah pengawasan OJK melalui RUU PPSK.
Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan, bahwa roh koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Baginya koperasi bukan bagian dari industri layaknya bank sehingga pengawasannya bukan ada di OJK.
Sementara Wartiah dari Fraksi PPP berpendapat koperasi akan kehilangan jati diri jika diawasi OJK. Ia menegaskan pengawasan koperasi lebih tepat di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurutnya, koperasi adalah sekumpulan orang bukan uang. Dengan begitu, Wartiah menegaskan bahwa pengawasan koperasi tidak berada di bawah OJK dan harus dikembalikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Adapun Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN menyuarakan bahwa jangan sampai koperasi dibebankan pungutan yang mirip seperti dilakukan OJK kepada industri. Ia menegaskan, secara prinsipnya koperasi tidak bisa disejajarkan dengan industri keuangan.
(akr)