DPR Kritik Usulan Kadin Soal Pencetakan Uang Baru Guna Atasi Pandemi Covid-19
Selasa, 28 April 2020 - 03:17 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 1962-1966 BI terus menerus melakukan pencetakan uang baru untuk menutupi defisit, dampaknya adalah inflasi terus meningkat tajam hingga mencapai 635 persen pada tahun 1966.
“Itu terjadi karena pertumbuhan uang beredar telah lebih besar dibandingkan dengan tingkat produksi barang, dalam teori ekonomi disebut sebagai kondisi stagflasi. Jika tujuan pencetakan uang baru hanya ditujukan untuk cash transfer peningkatan konsumsi masyarakat, tanpa mempertimbangkan sisi supply maka dipastikan inflasi akan meningkat tajam dan korbannya adalah masyarakat bawah,” terangnya.
Selain permasalahan inflasi, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini pun mengkritik usulan KADIN yang meminta pemerintah untuk menerbitkan recovery bond yang kemudian dibeli oleh BI dengan bunga 1%, kemudian hasil penjualan recovery bond oleh pemerintah dipinjamkan ke perbenkan, untuk kemudian diberikan kredit kepada pengusaha dengan bunga 2%. Sehingga, usulan itu sangat tidak adil bagi para pengusaha kecil dan UMKM.
“Usulan ini tentu akan mengusik rasa keadilan bagi pengusaha kecil dan UMKM, yang selama ini memperoleh KUR masih dengan bunga 6 persen. Selain itu juga akan menganggu mekanisme transmisi keuangan dan moneter, dimana suku bunga BI masih berada pada level 4,5 persen, begitu juga imbal hasil (yield) SBN masih berkisar 7 persen,” pungkasnya.
“Itu terjadi karena pertumbuhan uang beredar telah lebih besar dibandingkan dengan tingkat produksi barang, dalam teori ekonomi disebut sebagai kondisi stagflasi. Jika tujuan pencetakan uang baru hanya ditujukan untuk cash transfer peningkatan konsumsi masyarakat, tanpa mempertimbangkan sisi supply maka dipastikan inflasi akan meningkat tajam dan korbannya adalah masyarakat bawah,” terangnya.
Selain permasalahan inflasi, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini pun mengkritik usulan KADIN yang meminta pemerintah untuk menerbitkan recovery bond yang kemudian dibeli oleh BI dengan bunga 1%, kemudian hasil penjualan recovery bond oleh pemerintah dipinjamkan ke perbenkan, untuk kemudian diberikan kredit kepada pengusaha dengan bunga 2%. Sehingga, usulan itu sangat tidak adil bagi para pengusaha kecil dan UMKM.
“Usulan ini tentu akan mengusik rasa keadilan bagi pengusaha kecil dan UMKM, yang selama ini memperoleh KUR masih dengan bunga 6 persen. Selain itu juga akan menganggu mekanisme transmisi keuangan dan moneter, dimana suku bunga BI masih berada pada level 4,5 persen, begitu juga imbal hasil (yield) SBN masih berkisar 7 persen,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :