DPR Kritik Usulan Kadin Soal Pencetakan Uang Baru Guna Atasi Pandemi Covid-19

Selasa, 28 April 2020 - 03:17 WIB
loading...
DPR Kritik Usulan Kadin...
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengkritik usulan KADIN kepada pemerintah untuk menerbitkan recovery bond atau pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia (BI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Marwan Cik Asan mengkritik usulan KADIN kepada pemerintah untuk menerbitkan recovery bond atau pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia (BI) atau quantitative easing (QE) guna mengatasi dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, hal itu bisa menyebabkan hiperinflasi yang mana, masyarakat lapisan bawah yang akan sangat terdampak. Khususnya saat kondisi pandemi yang tidak menentu saat ini.

“Secara umum usulan tersebut dapat diterima sebagai respon atas tidak bergeraknya roda ekonomi sehingga diperlukan stimulus oleh pemerintah untuk kembali menggerakkan perputaran uang lewat injeksi likuiditas ke dalam perekonomian,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (27/4).

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, Amerika Serikat (AS) memang kembali menerapkan kebijakan QE oleh Bank Sentral Amerika Serikat, The Fed pada tahun 2009 hingga pertengahan tahun 2013 untuk mengatasi krisis keuangan global 2008, untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dengan menyatakan bahwa nilainya yang tidak terbatas. Tetapi, karena dollar AS merupakan mata uang internasional yang terserap dalam pasar valas, hal itu tidak akan berdampak pada laju inflasi di AS.

Kemudian lanjut Marwan, dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (Perpph Corona), BI diberi kewenangan untuk membeli surat utang negara dipasar primer sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 1 c.

Kebijakan ini memang mempunyai kemiripan dengan pelaksanaan QE di AS namun, sampai saat ini pelaksanaan QE oleh BI belum dalam pencetakan uang baru, tetapi pelonggaran likuditas melalui beberapa instrument moneter yang dimiliki, yaitu pembelian SBN dipasar sekunder yang dilepas oleh investor asing, pelonggaran rasio GWM, penyediaan likuditas perbankan melalui mekanisme repo, yang secara total BI telah menjalankan kebijakan pelonggaran likuditas mencapai Rp 420 triliun.

“Jika kedepannya BI diharuskan untuk membeli surat utang negara dipasar primer sebagaimana amanah Perppu, tentu perannya sebagai the last resort di mana, pembelian SBN dilakukan ketika kapasitas pasar tidak mampu menyerap atau kenaikan yield yang terlalu tinggi dan dengan porsi terukur yang tidak mendominasi pasar,” terangnya.

Karena itu, dia melanjutkan agar BI perlu berhati-hati dan melakukan perhitungan yang matang untuk melakukan desakan KADIN untuk mencetak uang baru untuk menambah likuditas melalui penerbitan recovery bond yang diterbitkan pemerintah. Karena, Indonesia pernah mengalami pengalaman buruk terhadap pencetakan uang baru untuk menutupi defisit APBN.

Pada tahun 1962-1966 BI terus menerus melakukan pencetakan uang baru untuk menutupi defisit, dampaknya adalah inflasi terus meningkat tajam hingga mencapai 635 persen pada tahun 1966.

“Itu terjadi karena pertumbuhan uang beredar telah lebih besar dibandingkan dengan tingkat produksi barang, dalam teori ekonomi disebut sebagai kondisi stagflasi. Jika tujuan pencetakan uang baru hanya ditujukan untuk cash transfer peningkatan konsumsi masyarakat, tanpa mempertimbangkan sisi supply maka dipastikan inflasi akan meningkat tajam dan korbannya adalah masyarakat bawah,” terangnya.

Selain permasalahan inflasi, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini pun mengkritik usulan KADIN yang meminta pemerintah untuk menerbitkan recovery bond yang kemudian dibeli oleh BI dengan bunga 1%, kemudian hasil penjualan recovery bond oleh pemerintah dipinjamkan ke perbenkan, untuk kemudian diberikan kredit kepada pengusaha dengan bunga 2%. Sehingga, usulan itu sangat tidak adil bagi para pengusaha kecil dan UMKM.

“Usulan ini tentu akan mengusik rasa keadilan bagi pengusaha kecil dan UMKM, yang selama ini memperoleh KUR masih dengan bunga 6 persen. Selain itu juga akan menganggu mekanisme transmisi keuangan dan moneter, dimana suku bunga BI masih berada pada level 4,5 persen, begitu juga imbal hasil (yield) SBN masih berkisar 7 persen,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Indonesia Hentikan...
Garuda Indonesia Hentikan Operasional 15 Pesawat, Ada Apa?
Krisis Keuangan, Kota...
Krisis Keuangan, Kota Nottingham Bangkrut Terjerat Inflasi
Bos LPS Mengulas Beda...
Bos LPS Mengulas Beda Krisis 1998 dan Saat Pandemi: Masyarakat Panik Tak Lagi Tarik Uang
Krisis Keuangan Datang,...
Krisis Keuangan Datang, Sri Mulyani: Menkeu yang Selalu Dimarahi dan Bagian Cuci Piring
Sri Mulyani Minta Generasi...
Sri Mulyani Minta Generasi Milenial Belajar dan Paham Soal Krisis Keuangan
5 Negara Maju yang Pernah...
5 Negara Maju yang Pernah Mengalami Krisis Moneter Terburuk, Nomor 2 Dinyatakan Bangkrut
Mitigasi Krisis
Mitigasi Krisis
Kehabisan Uang, Inggris...
Kehabisan Uang, Inggris akan Jual Sejumlah Kedutaan Besar dan Kediaman Diplomat
Terungkap, Ukraina akan...
Terungkap, Ukraina akan Kehabisan Dana pada April
Rekomendasi
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
Pandemi Covid-19 Usai,...
Pandemi Covid-19 Usai, Kini Muncul Virus Nipah yang Mematikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved