Soal Pengawasan Koperasi, Wakil Ketua Komisi XI: Serahkan ke KemenkopUKM
Selasa, 29 November 2022 - 23:39 WIB
loading...
Pengawasan koperasi di bawah OJK mendapat respon dari kalangan DPR. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wacana koperasi bakal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mendapat respon dari kalangan DPR. Wacana yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut dinilai hanya akan menambah beban kinerja OJK.
Baca juga: Bos OJK Beberkan 8 Sasaran Strategis untuk Tahun 2023
"Jumlah koperasi di Indonesia itu ada sekitar 127.000-an. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Selasa (29/11/2022).
Pemerintah memang berencana memberikan mandat baru bagi OJK sehingga tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi saja, namun juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam RUU PPSK yang saat ini dibahas DPR.
Fathan menjelaskan beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK. Di antaranya kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat, kasus-kasus di bidang investasi asuransi.
"Kami khawatir kinerja OJK akan kian kewalahan jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto," katanya.
Dia sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran perlindungan konsumen. Kendati demikian harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru.
Baca juga: Bos OJK Beberkan 8 Sasaran Strategis untuk Tahun 2023
"Jumlah koperasi di Indonesia itu ada sekitar 127.000-an. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Selasa (29/11/2022).
Pemerintah memang berencana memberikan mandat baru bagi OJK sehingga tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi saja, namun juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam RUU PPSK yang saat ini dibahas DPR.
Fathan menjelaskan beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK. Di antaranya kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat, kasus-kasus di bidang investasi asuransi.
"Kami khawatir kinerja OJK akan kian kewalahan jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto," katanya.
Dia sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran perlindungan konsumen. Kendati demikian harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru.
Lihat Juga :