Atur Kebijakan Pembangkit Nuklir, Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU EBT ke DPR
Rabu, 30 November 2022 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan pokok ke-empat ialah mengenai perizinan berusaha, pemerintah mengusulkan adanya perizinan usaha EBET termasuk nuklir yang berbasis resiko sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha EBET. Sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, peningkatan investasi, peningkatan TKDN, percepatan EBET dan sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pengusahaan EBET," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Restui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, Ini Tugasnya
Sebagai informasi, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada tanggal 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Baca Juga: Jokowi Restui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, Ini Tugasnya
Sebagai informasi, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada tanggal 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
(nng)
Lihat Juga :