Tak Masalah Asing Tambah Modal di Bank, yang Penting....?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah memukul berbagai sektor usaha, terutama sektor perbankan. Saat ini banyak bank yang dihadapkan pada persoalan meningkatnya kredit macet . Tak pelak, bank membutuhkan tambahan likuiditas atau permodalan agar kinerja tidak terganggu.
Penambahan modal itu diperlukan untuk semua jenis kepemilikan bank, baik bank milik lokal ataupun milik asing. Eko B. Supriyanto, pengamat perbankan, tak mempermasalahkan jika kepemilikan saham pihak asing di suatu bank harus bertambah, asalkan kinerja bank bisa terangkat dan kembali kencang dengan setoran modal.
"Setor modal bagi bank adalah harus. Kita harus menghargai pemilik bank yang rajin setor modal. Selain memperkuat bank, sekaligus menunjukan komitmen dalam membesarkan bank. Bank itu bisnis jangka panjang yang padat modal,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (8/7/2020). ( Baca juga: Penanganan Bank di Tengah Pandemik: Hindari Politisasi Perbankan )
Eko menyebutkan, bahwa bank asing sendiri telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, atau tepatnya sejak tahun 1746, disebut De Bank Van Leening. Hingga saat ini, total ada 42 bank umum di Indonesia yang dalam status kepemilikan asing.
Dari jumlah tersebut, bank dalam kepemilikan asing yang asetnya dia tas Rp100 triliun di antaranya, Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank Indonesia, OCBC NISP, UOB Indonesia, Permatabank, dan MUFG Bank.
"Porsi kepemilikan tidak menjadi masalah, yang penting kontribusinya kepada perekonomian Indonesia, dan menjalankan fungsi intermediasi agar dunia usaha berjalan sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya pajak meningkat," jelasnya.
Penambahan modal itu diperlukan untuk semua jenis kepemilikan bank, baik bank milik lokal ataupun milik asing. Eko B. Supriyanto, pengamat perbankan, tak mempermasalahkan jika kepemilikan saham pihak asing di suatu bank harus bertambah, asalkan kinerja bank bisa terangkat dan kembali kencang dengan setoran modal.
"Setor modal bagi bank adalah harus. Kita harus menghargai pemilik bank yang rajin setor modal. Selain memperkuat bank, sekaligus menunjukan komitmen dalam membesarkan bank. Bank itu bisnis jangka panjang yang padat modal,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (8/7/2020). ( Baca juga: Penanganan Bank di Tengah Pandemik: Hindari Politisasi Perbankan )
Eko menyebutkan, bahwa bank asing sendiri telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, atau tepatnya sejak tahun 1746, disebut De Bank Van Leening. Hingga saat ini, total ada 42 bank umum di Indonesia yang dalam status kepemilikan asing.
Dari jumlah tersebut, bank dalam kepemilikan asing yang asetnya dia tas Rp100 triliun di antaranya, Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank Indonesia, OCBC NISP, UOB Indonesia, Permatabank, dan MUFG Bank.
"Porsi kepemilikan tidak menjadi masalah, yang penting kontribusinya kepada perekonomian Indonesia, dan menjalankan fungsi intermediasi agar dunia usaha berjalan sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya pajak meningkat," jelasnya.
(uka)