Desak Revisi Kebijakan Kehutanan KHDPK, Ini Alasan Sekar Perhutani
Kamis, 08 Desember 2022 - 20:12 WIB
loading...
Ilustrasi kawasan hutan. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani kembali menyerukan revisi terkait kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2021.
Plt Ketum Sekar Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan, hutan merupakan anugerah yang pemanfaatannya harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Hutan di pulau Jawa seluas 3 juta hektar memiliki nilai strategis untuk kehidupan sekitar 56% penduduk Indonesia.
Nilai strategis tersebut antara lain sebagai penyeimbang tata air (hidrologi), sebagai perlindungan terhadap ancaman bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Selain itu hutan memiliki nilai strategis dalam pelestarian plasma nutfah, dan sumber pangan bagi masyarakat.
"Mengingat nilai strategis tersebut hutan harus dikelola dengan prinsip-prinsip profesionalisme, melibatkan banyak pihak, dengan keputusan pengelolaan secara kolektif dan kolegial," ujarnya, dikutip Kamis (8/12/2022).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui PP 23/2021 yang dijabarkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 tahun 2022, menetapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
Plt Ketum Sekar Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan, hutan merupakan anugerah yang pemanfaatannya harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Hutan di pulau Jawa seluas 3 juta hektar memiliki nilai strategis untuk kehidupan sekitar 56% penduduk Indonesia.
Nilai strategis tersebut antara lain sebagai penyeimbang tata air (hidrologi), sebagai perlindungan terhadap ancaman bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Selain itu hutan memiliki nilai strategis dalam pelestarian plasma nutfah, dan sumber pangan bagi masyarakat.
"Mengingat nilai strategis tersebut hutan harus dikelola dengan prinsip-prinsip profesionalisme, melibatkan banyak pihak, dengan keputusan pengelolaan secara kolektif dan kolegial," ujarnya, dikutip Kamis (8/12/2022).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui PP 23/2021 yang dijabarkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 tahun 2022, menetapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
Lihat Juga :