Muncul Wacana BPJS Kesehatan Orang Tajir, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan per Hari Ini

Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:10 WIB
loading...
A A A
Padahal, BPJS Kesehatan sendiri baru berdiri pada 2014 atau berusia delapan tahun. Bayangkan lagi, kalau orang kaya itu menjadi peserta BPJS Kesehatan baru lima tahun. Enak toh, baru bayar sekitar Rp28 juta tapi bisa ngeklaim Rp150 juta.

Itu untuk peserta PPU, sementara untuk peserta bukan pekerja penerima upah (BPPU) iurannya lebih kecil lagi. Paling tinggi iuran di jenis peserta ini adalah Rp150 ribu per bulan (kelas 1).

Peserta dari jenis ini bisa saja merupakan pengusaha kecil atau menengah yang penghasilannya lebih besar lagi, bisa mencapai ratusan juta per bulan. Peserta jenis ini makin enak lagi, karena boleh ngeklaim Rp150 juta meski hanya membayar Rp150 ribu per bulan.

Harapan Menkes, jika iuran tersendiri untuk orang-orang kaya terwujud maka keuangan BPJS Kesehatan akan semakin sehat. Alhasil, dana BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan menutupi biaya kesehatan para peserta dari kalangan tak mampu.

Tapi harus dicatat bahwa "kenikmatan" yang dialami oleh orang-orang tajir peserta BPJS Kesehatan itu sah-sah saja. Sekali lagi dicatat, tak ada aturan, bahkan tak ada etika yang mereka langgar sama sekali. Pasalnya UU No. 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN) tidak mengatur itu.

Cuma memang akan sangat terhormat jika orang-orang tajir itu mau berpikir arif lagi bijak. Dengan kemampuan keuangannya yang besar, mereka tak lagi harus membebani BPJS Kesehatan.

Sebelum aturan iuran BPJS Kesehatan untuk orang-orang kaya diterapkan, hingga hari ini belum ada perubahan sama sekali soal iuran BPJS Kesehatan. Mengutip laman bpjskesejatan.go.id, berikut iuran BPJS Kesehatan selengkapnya:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Cegah Diabetes, Ini...
Cegah Diabetes, Ini Manfaat Jalan Kaki Pagi Hari untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved