Muncul Wacana BPJS Kesehatan Orang Tajir, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan per Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal " BPJS Kesehatan untuk orang kaya " mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakannya.
Saat rapat kerja bersama Komisi IX, Menkes mengatakan, banyak orang kaya yang menikmati layanan BPJS Kesehatan sehingga dianggap membebani keuangan lembaga itu. Pasalnya, orang-orang kaya bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan yang berbiaya tinggi. Salah satu contohnya adalah pemasangan ring jantung yang menghabiskan biaya Rp150 juta.
Untuk menyiasati itu, Menkes pun memunculkan "ide" agar orang-orang kaya itu membayar iuran tersendiri. Maksudnya, kalangan kaya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan perlu mengkombinasikannya dengan asuransi swasta.
"Untuk nasabah-nasabah yang kaya, harusnya bisa menambah dengan mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS dan (asuransi) swasta, dan bersangkutan harus membayar sendiri," ujar Menkes (23/11/2022).
Pernyataan Menkes memang bukan tanpa dasar. Iuran termahal yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah Rp480 ribu. Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 32 dalam Perpres itu disebutkan bahwa batasan gaji maksimal peserta penerima upah (PPU) adalah Rp12 juta per bulan. Bila mengacu pada Pasal 30-nya, iuran BPJS PPU adalah 5%, dengan komposisi 4% dibayar pekerja, dan 1% oleh perusahaan.
Jadi jika seorang peserta PPU punya gaji di atas Rp12 juta ke atas dia akan tetap membayar sebesar Rp480 ribu rupiah. Bayangkan, dengan iuran sebesar itu, jika mengklaim biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp150 juta, maka iuran yang harus dibayar untuk menutupinya adalah 26 tahun.
Padahal, BPJS Kesehatan sendiri baru berdiri pada 2014 atau berusia delapan tahun. Bayangkan lagi, kalau orang kaya itu menjadi peserta BPJS Kesehatan baru lima tahun. Enak toh, baru bayar sekitar Rp28 juta tapi bisa ngeklaim Rp150 juta.
Itu untuk peserta PPU, sementara untuk peserta bukan pekerja penerima upah (BPPU) iurannya lebih kecil lagi. Paling tinggi iuran di jenis peserta ini adalah Rp150 ribu per bulan (kelas 1).
Saat rapat kerja bersama Komisi IX, Menkes mengatakan, banyak orang kaya yang menikmati layanan BPJS Kesehatan sehingga dianggap membebani keuangan lembaga itu. Pasalnya, orang-orang kaya bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan yang berbiaya tinggi. Salah satu contohnya adalah pemasangan ring jantung yang menghabiskan biaya Rp150 juta.
Untuk menyiasati itu, Menkes pun memunculkan "ide" agar orang-orang kaya itu membayar iuran tersendiri. Maksudnya, kalangan kaya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan perlu mengkombinasikannya dengan asuransi swasta.
"Untuk nasabah-nasabah yang kaya, harusnya bisa menambah dengan mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS dan (asuransi) swasta, dan bersangkutan harus membayar sendiri," ujar Menkes (23/11/2022).
Pernyataan Menkes memang bukan tanpa dasar. Iuran termahal yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah Rp480 ribu. Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 32 dalam Perpres itu disebutkan bahwa batasan gaji maksimal peserta penerima upah (PPU) adalah Rp12 juta per bulan. Bila mengacu pada Pasal 30-nya, iuran BPJS PPU adalah 5%, dengan komposisi 4% dibayar pekerja, dan 1% oleh perusahaan.
Jadi jika seorang peserta PPU punya gaji di atas Rp12 juta ke atas dia akan tetap membayar sebesar Rp480 ribu rupiah. Bayangkan, dengan iuran sebesar itu, jika mengklaim biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp150 juta, maka iuran yang harus dibayar untuk menutupinya adalah 26 tahun.
Padahal, BPJS Kesehatan sendiri baru berdiri pada 2014 atau berusia delapan tahun. Bayangkan lagi, kalau orang kaya itu menjadi peserta BPJS Kesehatan baru lima tahun. Enak toh, baru bayar sekitar Rp28 juta tapi bisa ngeklaim Rp150 juta.
Itu untuk peserta PPU, sementara untuk peserta bukan pekerja penerima upah (BPPU) iurannya lebih kecil lagi. Paling tinggi iuran di jenis peserta ini adalah Rp150 ribu per bulan (kelas 1).