Pemerintah Tarik Utang Rp421,5 Triliun dalam Enam Bulan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:48 WIB
loading...
Pemerintah Tarik Utang Rp421,5 Triliun dalam Enam Bulan
Kemenkeu mencatat pembiayaan utang pada semester pertama tahun ini atau hingga 30 Juni 2020 mencapai Rp421,5 triliun dimana naik dua kali lipat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembiayaan utang pada semester pertama tahun ini atau hingga 30 Juni 2020 mencapai Rp421,5 triliun. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp181,2 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tingginya pembiayaan utang di semester I-2020 ini sejalan dengan langkah extraordinary dan pelebaran defisit anggaran menjadi 6,34% terhadap PDB.

"Karena dampak pandemi Covid-19 sudah mulai terlihat pada triwulan I-2020, pengaruhnya pada pertumbuhan domestik mulai terlihat," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

( )

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meramal pembebanan bunga utang akan naik hingga Rp 181,2 triliun pada semester II. Sedangkan belanja subsidi diperkirakan naik menjadi Rp 121,2 triliun.

"Perubahan signifikan terjadi pada APBN karena meningkatnya kebutuhan penanganan dampak kesehatan Covid-19, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik," jelasnya

Dia menambahkan, pendapatan negara tahun 2020 mengalami revisi target sebagai dampak perlambatan ekonomi yang ikut memengaruhi asumsi makro, serta pemberian insentif dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Rinciannya, pajak diperkirakan sebesar Rp1.642,6 triliun. Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp1.254,1 triliun, dan kemudian menjadi Rp1.198,8 triliun pada Perpres 72/2020.

Sedangkan Kepabeanan dan Cukai, pada dokumen APBN 2020 sebesar Rp223,1 triliun, kemudian masing-masing pada Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 berubah menjadi Rp208,5 triliun dan Rp205,7 triliun. PNBP juga mengalami perubahan yaitu secara berurutan dari Rp367,0 triliun menjadi Rp297,8 triliun, kemudian Rp294,1 triliun.

"Perpajakan dan PNBP menjadi bagian instrumen kebijakan penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif. Penyesuaian target dilakukan melalui revisi Perpres 54/2020 kemudian di Perpres 72/2020," tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)