Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU, Buruan ke Kantor Pos Cairkan Rp600.000 sebelum 20 Desember!

Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:01 WIB
loading...
Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU, Buruan ke Kantor Pos Cairkan Rp600.000 sebelum 20 Desember!
Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang sedang dirawat di RS Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.
A A A
JAKARTA - Terdapat sekitar satu juta pekerja belum mengambil bantuan subsidi upah (BSU) yang dikucurkan Kementerian Ketenagarkerjaan (Kemenaker). Pemerintah mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022.

Pemberian BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat demi mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Tercatat hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos. Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU.

(Baca juga:Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka hingga Pukul 10 Malam)

Penyaluran BSU kali ini melibatkan PT Pos Indonesia. Langkah Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU melalui Kantor Pos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

Dalam menyalurkan BSU, Pos Indonesia menerapkan tiga metode. Pertama, penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh Pos Indonesia. Ketiga, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Menyalurkan bantuan dari pemerintah bukan kali ini saja dilakukan oleh Pos Indonesia. Sebelumnya, BUMN yang memiliki jaringan luas se-Indonesia ini sukses menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM), bantuan pangan non tunai (BNPT) atau bansos sembako, juga program keluarga harapan (PKH).

Namun, rupanya tantangan yang dihadapi Pos Indonesia dalam menyalurkan BSU berbeda dengan penyaluran bansos lainnya. Jika pada penyaluran BLT BBM, alamat keluarga penerima manfaat (KPM) tercantum dengan jelas, maka pada penyaluran BSU pelacakan alamat menemui kendala karena alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta akibat penerima BSU sering pindah alamat tempat bekerja.

(Baca juga:Layani Pencairan BSU, Kantor Pos Bekasi Buka hingga Malam)

Ada juga perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut. Namun, data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

“BSU ini berbeda dengan bansos lainnya. Di sini pekerja harus aktif mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Strategi pada minggu pertama penyaluran BSU, kami melakukan sosialisasi besar-besaran melalui media massa dan media sosial, pemasangan spanduk informasi BSU di seluruh Kantor Pos. Saya lihat sosialisasi kita ini efektif sehingga penerima antusias datang ke Kantor Pos,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Tantangan lainnya, pencairan BSU tidak bisa diwakilkan oleh keluarga penerima. Berbeda dengan BLT BBM atau bansos lain yang masih bisa diwakilkan oleh keluarga yang tercantum di satu kartu keluarga (KK).

Walau begitu, PT Pos Indonesia pantang menyerah. Selain menunggu pekerja datang mencairkan dana BSU di Kantor Pos dan menyalurkan BSU di perusahaan, petugas Pos juga jemput bola dengan mendatangi penerima. Seperti yang telah dilakukan oleh petugas Pos di Kantor Pos Cabang Surabaya Selatan. Petugas Pos mendatangi pekerja yang dirawat di RSUP Dr Soetomo Surabaya.

“Saat petugas Pos datang ke perusahaan, mendapatkan informasi bahwa penerima BSU sedang dirawat di RS. Kemudian, kita datangi ke RS untuk diantarkan langsung kepada penerima,” kata Executive Manager Kantor Pos Cabang Surabaya Selatan Richwan Boy.

(Baca juga:Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022 di Kantor Pos!)

Bahkan, tidak hanya ke rumah sakit, petugas Pos pun mengantarkan BSU kepada penerima yang tengah tersangkut kasus hukum dan ditahan di rutan. Hal ini terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Petugas Pos mengantarkan dana BSU kepada penerima yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo.

“Saat petugas Pos sedang menyalurkan BSU di Kantor Pos, istri penerima BSU datang menginfokan bahwa suaminya sedang ditahan di Rutan Ponorogo. Penerima BSU kan tidak boleh diwakilkan, maka kita coba negosiasikan dengan penjaga rutan. Dana BSU diserahkan kepada penerima di depan kepala rutan, turut hadir juga istri penerima menyaksikan. Setelah diserahkan, uangnya diterima istri penerima karena tahanan kan tidak boleh menyimpan uang,” kata Executive Manager Kantor Pos Cabang Ponorogo 63400 Eko Aribowo.

Batas Akhir Pencairan BSU pada 20 Desember
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU. Sebab batas pengambilan BSU tinggal sebentar lagi, yaitu pada 20 Desember 2022.

Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui website https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pospay dengan mengunduh di Play Store atau App Store.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silahkan langsung datang ke Kantor Pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu, pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa menganggu jam kerja.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)