Dorong Pertumbuhan Ekspor, LPEI dan BRI Perkuat Kolaborasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) terus melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekspor nasional. Salah satu di antaranya dengan membangun kerja sama produk asuransi, khususnya pemberian asuransi proteksi piutang dagang/trade credit insurance (TCI).
Upaya itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh LPEI dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tentang asuransi proteksi piutang dagang. Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk langkah LPEI untuk melaksanakan satu dari empat mandat utamanya, yakni asuransi sekaligus mengukuhkan komitmen dalam rangka meningkatkan kerja sama kedua institusi guna mendukung ekspor.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 13 April 2022 lalu.
Penandatanganan PKS dari pihak LPEI dilakukan oleh Maqin U. Norhadi (Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis) dan Dikdik Yustandi (Direktur Pelaksana Bidang Pembiayaan), serta Agus Noorsanto (Director Institutional & Wholesale Business BRI), di Kantor Pusat BRI, Senin (12/12/2022).
“Fasilitas asuransi ekspor yang disediakan oleh LPEI dalam bentuk trade credit insurance diharapkan dapat mendukung Bank BRI melakukan ekspansi kredit secara optimal, dengan risiko yang lebih termitigasi dan proteksi terhadap cash flow pelaku usaha ekspor terhadap gagal bayar buyer luar negeri sehingga pelaku usaha ekspor akan lebih terlindungi,” tutur Maqin.
Melalui kerja sama ini disepakati bahwa Bank BRI akan menggunakan produk Asuransi Proteksi Piutang Dagang LPEI dalam rangka melakukan mitigasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan bayar oleh buyer atas Piutang Dagang milik nasabah BRI. Di samping itu, produk asuransi ekspor LPEI juga dimaksudkan untuk menambah kenyamanan Bank BRI dalam memberikan fasilitas Account Receivable Financing kepada nasabah.
Sementara itu, LPEI akan memberikan ganti rugi kepada Bank BRI sampai dengan 90% apabila buyer tidak melakukan pembayaran kepada nasabah BRI disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik. Dukungan asuransi ekspor LPEI ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan confidence level nasabah/eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Maqin melanjutkan, komitmen kedua institusi untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam hal penyediaan layanan dan fasilitas yang saling melengkapi diharapkan dapat memfasilitasi nasabah LPEI dan BRI di seluruh Indonesia. Pun mendorong terciptanya para pelaku usaha berorientasi ekspor yang makin berdaya saing, dengan usaha yang berkelanjutan dan dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.
“Kami berharap ke depannya peluang kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan dan kami siap untuk menggali potensi kerja sama lainnya bersama Bank Rakyat Indonesia,” ungkap Maqin.
Upaya itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh LPEI dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tentang asuransi proteksi piutang dagang. Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk langkah LPEI untuk melaksanakan satu dari empat mandat utamanya, yakni asuransi sekaligus mengukuhkan komitmen dalam rangka meningkatkan kerja sama kedua institusi guna mendukung ekspor.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 13 April 2022 lalu.
Penandatanganan PKS dari pihak LPEI dilakukan oleh Maqin U. Norhadi (Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis) dan Dikdik Yustandi (Direktur Pelaksana Bidang Pembiayaan), serta Agus Noorsanto (Director Institutional & Wholesale Business BRI), di Kantor Pusat BRI, Senin (12/12/2022).
“Fasilitas asuransi ekspor yang disediakan oleh LPEI dalam bentuk trade credit insurance diharapkan dapat mendukung Bank BRI melakukan ekspansi kredit secara optimal, dengan risiko yang lebih termitigasi dan proteksi terhadap cash flow pelaku usaha ekspor terhadap gagal bayar buyer luar negeri sehingga pelaku usaha ekspor akan lebih terlindungi,” tutur Maqin.
Melalui kerja sama ini disepakati bahwa Bank BRI akan menggunakan produk Asuransi Proteksi Piutang Dagang LPEI dalam rangka melakukan mitigasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan bayar oleh buyer atas Piutang Dagang milik nasabah BRI. Di samping itu, produk asuransi ekspor LPEI juga dimaksudkan untuk menambah kenyamanan Bank BRI dalam memberikan fasilitas Account Receivable Financing kepada nasabah.
Sementara itu, LPEI akan memberikan ganti rugi kepada Bank BRI sampai dengan 90% apabila buyer tidak melakukan pembayaran kepada nasabah BRI disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik. Dukungan asuransi ekspor LPEI ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan confidence level nasabah/eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Maqin melanjutkan, komitmen kedua institusi untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam hal penyediaan layanan dan fasilitas yang saling melengkapi diharapkan dapat memfasilitasi nasabah LPEI dan BRI di seluruh Indonesia. Pun mendorong terciptanya para pelaku usaha berorientasi ekspor yang makin berdaya saing, dengan usaha yang berkelanjutan dan dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.
“Kami berharap ke depannya peluang kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan dan kami siap untuk menggali potensi kerja sama lainnya bersama Bank Rakyat Indonesia,” ungkap Maqin.