Protokol Jasa Angkutan Udara Segera Disahkan, Menhub Optimistis Daya Saing Industri Penerbangan Meningkat
loading...
A
A
A
Ketiga, Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan.
Contohnya MRO Singapura dan MRO Indonesia melakukan joint venture dengan ketentuan Penyertaan Modal Asing atau Foreign Equity Participation (FEP) maksimum sebesar 49%).
Keempat, Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa. Contohnya, badan usaha di bidang penerbangan Indonesia mempekerjakan direktur dan tenaga Ahli yang berasal dari Singapura, maupun sebaliknya.
Contohnya MRO Singapura dan MRO Indonesia melakukan joint venture dengan ketentuan Penyertaan Modal Asing atau Foreign Equity Participation (FEP) maksimum sebesar 49%).
Keempat, Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa. Contohnya, badan usaha di bidang penerbangan Indonesia mempekerjakan direktur dan tenaga Ahli yang berasal dari Singapura, maupun sebaliknya.
(ind)