Protokol Jasa Angkutan Udara Segera Disahkan, Menhub Optimistis Daya Saing Industri Penerbangan Meningkat

Selasa, 13 Desember 2022 - 07:32 WIB
loading...
A A A
“Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” tuturnya.

Negara-negara di ASEAN menyepakati perjanjian perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan (diratifikasi) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 1995.

Perjanjian AFAS merupakan induk dari protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari tiga kelompok protokol yang terpisah, yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya. Terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol.

Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara Anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11.

Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara, yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku secara timbal balik.

Beberapa hal yang dikomitmenkan dalam protokol tersebut dan yakni Aircraft Repairs and Maintenance, Selling and Marketing Air Transport Services, Computer Reservation System Services, Aircraft Leasing without Crew; Airfreight Forwarding Services, dan Aircraft Catering Service.

Ada empat hal yang mencakup pelayanan jasa yang menjadi komitmen untuk dibuka di negara ASEAN. Pertama, Cross Border Supply yaitu jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.

Contohnya, teknisi maintenance acilities di Indonesia memberikan konsultasi perbaikan pesawat kepada teknisi maintenance facilities di Singapura secara daring.



Kedua, Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia. Contohnya, maskapai Kamboja melakukan perbaikan pesawatnya di maintenance facilities di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)