ALFI dan Organda Soroti Peran Badan Usaha Angkutan Multimoda

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:21 WIB
loading...
A A A
Hal senada dikemukakan Ketua Umum DPP ORGANDA Adrianto Djokosoetono. Menurutnya hingga kini kegiatan usaha di bidang Logistik sangat memberatkan bagi pelaku usaha nasional. Di sisi lain, imbuhnya, ada ketidakadilan apabila dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) seperti proses perizinan usaha, fasilitas master list dan sejenisnya. Tidak luput tumpang tindihnya kebijakan dan birokrasi antarlembaga/instansi antarpemerintah pusat dengan daerah.

Dia mencontohkan mengenai pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali agar bemanfaat bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).

Namun, dia menyayangkan lantaran yang terjadi saat ini ketentuan tata laksana MTO dalam peraturan yang ada bahwa sangat memberatkan dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang sudah menerapkan pola kegiatan layanan multimoda (door to door), diantaranya adalah pengusaha truk angkutan barang.

Adrianto mengusulkan menyederhanakan ketentuan layanan multimoda dengan menggabungkan dalam peraturan terkait jasa pengurusan transportasi barang yang sudah ada sehingga tidak perlu membuat peraturan dan birokrasi baru yang terpisah dengan kegiatan usaha bidang logistik yang telah berjalan saat ini.

"Kemudian pemerintah dapat lebih fokus untuk mendorong serta mengembangkan pelaku usaha nasional bidang logistik dan angkutan barang agar dapat semakin berdaya saing global melalui kebijakan kemudahan berkegiatan usaha, kepastian dalam investasi usaha, kemudahan permodalan dan sebagainya," ucapnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jenis Angkutan Barang...
Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya
Mudik Lebaran 2026,...
Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol dan Arteri Mulai 13 Maret
Siap-siap! Operasional...
Siap-siap! Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026 Bakal Diperketat
Mayoritas Berbasis CPO,...
Mayoritas Berbasis CPO, KAI Angkut 521 Ribu Ton Komoditas Perkebunan
Pemerintah Batasi Angkutan...
Pemerintah Batasi Angkutan Barang selama Periode Nataru 2025/2026, Berikut Jadwalnya
APSI Desak Penerbitan...
APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Perkuat Armada Logistik,...
Perkuat Armada Logistik, PT Jaya Utama Putra Transindo Terima 10 Unit Truk Foton
Truk Angkutan Barang...
Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret 2025
Rekomendasi
Bukan Pelajaran, Ini...
Bukan Pelajaran, Ini Tantangan Terbesar Pangeran George di Sekolah Baru
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved