ALFI dan Organda Soroti Peran Badan Usaha Angkutan Multimoda
Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:21 WIB
loading...
Kesiapan pelaku logistik nasional bersaing secara global dinilai akan semakin berat seandainya pembentukan BUAM dilakukan tidak tepat fungsi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kesiapan pelaku logistik nasional dalam bersaing secara global dinilai akan semakin berat seandainya pembentukan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) dilakukan secara tidak tepat fungsi dalam perannya. Kebijakan penerapan Multimoda Transport Operator yang salah dinilai justru akan semakin membuka peluang tata laksana single dokumen dikuasai oleh pelaku usaha asing yang telah menguasai pasar dan memiliki jaringan usaha secara global.
"Jika itu yang terjadi maka pastinya akan menggerus kelangsungan usaha UMKM bidang forwarding dan angkutan barang darat yang selama ini telah berikan sumbangsih besar terhadap ketahanan ekonomi negara atas serangkaian resesi yang terjadi," ujar Wakil ketua umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) bidang Supply chain dan Multimoda Trismawan Sanjaya, melalui keterangan pers, Jumat (10/6/2020).
Lebih mengkhawatirkan lagi, imbuhnya, jika BUAM hanya sebagai agen dari pelaku logistik asing tersebut untuk dapat berkegiatan di Indonesia tanpa harus buka perusahaan di Indonesia (non permanent establishment) dimana seandainya single dokumen yang digunakan berasal dari negara asal barang.
"Sebab, ini pasti bisa jadi peluang perusahaan asing dengan memanfaatkan situasi perdagangan bebas seperti AFTA, GATT dan GATS dalam menguasai kendali logistik dalam negeri semakin luas tanpa harus lakukan investasi langsung di dalam negeri," ucapnya.
Trismawan mengatakan, saat ini biaya logistik nasional masih sangat tinggi dimana salah satu faktornya akibat lemahnya grand design logistik nasional dan sangat sedikit sekali pelaku usaha serta juga lembaga pemerintahan yang memiliki kompetensi untuk membangun ekosistem logistik yang berkeadilan bagi masyarakat luas. Sehingga, kata dia, kebijakan dan prosedur yang terbentuk hanya fatamorgana tanpa bisa memberikan kepastian kegiatan usaha bagi pelaku usaha nasional secara luas apalagi terhadap UMKM.
(Baca Juga: Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat)
Oleh karena itu, ALFI mengingatkan, agar tidak terjebak dalam kebijakan penerapan single dokumen yang akan diterapkan oleh BUAM maka perlu di evaluasi kembali peraturan tata laksana pembentukan operator angkutan multimoda. "Hal ini agar dapat lebih fokus mengurangi risiko populasi pelaku usaha lain yang akan jadi korban apalagi jika harus perekonomian negara juga yang bisa menjadi korban," paparnya.
"Jika itu yang terjadi maka pastinya akan menggerus kelangsungan usaha UMKM bidang forwarding dan angkutan barang darat yang selama ini telah berikan sumbangsih besar terhadap ketahanan ekonomi negara atas serangkaian resesi yang terjadi," ujar Wakil ketua umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) bidang Supply chain dan Multimoda Trismawan Sanjaya, melalui keterangan pers, Jumat (10/6/2020).
Lebih mengkhawatirkan lagi, imbuhnya, jika BUAM hanya sebagai agen dari pelaku logistik asing tersebut untuk dapat berkegiatan di Indonesia tanpa harus buka perusahaan di Indonesia (non permanent establishment) dimana seandainya single dokumen yang digunakan berasal dari negara asal barang.
"Sebab, ini pasti bisa jadi peluang perusahaan asing dengan memanfaatkan situasi perdagangan bebas seperti AFTA, GATT dan GATS dalam menguasai kendali logistik dalam negeri semakin luas tanpa harus lakukan investasi langsung di dalam negeri," ucapnya.
Trismawan mengatakan, saat ini biaya logistik nasional masih sangat tinggi dimana salah satu faktornya akibat lemahnya grand design logistik nasional dan sangat sedikit sekali pelaku usaha serta juga lembaga pemerintahan yang memiliki kompetensi untuk membangun ekosistem logistik yang berkeadilan bagi masyarakat luas. Sehingga, kata dia, kebijakan dan prosedur yang terbentuk hanya fatamorgana tanpa bisa memberikan kepastian kegiatan usaha bagi pelaku usaha nasional secara luas apalagi terhadap UMKM.
(Baca Juga: Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat)
Oleh karena itu, ALFI mengingatkan, agar tidak terjebak dalam kebijakan penerapan single dokumen yang akan diterapkan oleh BUAM maka perlu di evaluasi kembali peraturan tata laksana pembentukan operator angkutan multimoda. "Hal ini agar dapat lebih fokus mengurangi risiko populasi pelaku usaha lain yang akan jadi korban apalagi jika harus perekonomian negara juga yang bisa menjadi korban," paparnya.
Lihat Juga :